Advertisement

Promo November

2 TPS di Sleman Berpotensi Dilakukan Pemilihan Ulang, Ini Penyebabnya

David Kurniawan
Kamis, 15 Februari 2024 - 11:07 WIB
Ujang Hasanudin
2 TPS di Sleman Berpotensi Dilakukan Pemilihan Ulang, Ini Penyebabnya Foto Ilustrasi. Siswa memasukkan surat suara saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Antara - Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman mengkaji adanya potensi pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Pemilihan ulang dimungkinkan adanya beberapa temuan seperti adanya pemilih dari luar daerah yang diperbolehkan memilih, meski tidak tercatat dalam daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, didalam pelaksanaan coblosan yang berlangsung Rabu (14/2/2024) menemukan sejumlah masalah. Permasalahan tidak hanya berkutat dengan kebutuhan surat suara, tapi ada surat suara yang tertukar, pemilih yang mencoblos dobel hingga penggunaan hak pilih yang menyalahi aturan.

Advertisement

Berdasarkan temuan-temuan ini langsung dilakukan kajian sehingga ada potensi dilakukan PSU. Menurut Arjuna, hingga Kamis (15/2/2024) pagi, tercatat ada dua TPS yang berpeluang menjalani pemilihan ulang.

“Kami berencana meminta arahan dari Bawaslu DIY untuk kepastian PSU. Yang jelas, hasilnya akan diumumkan maksimal sepuluh hari setelah pencoblosan,” katanya, Kamis.

Ia menjelaskan, potensi PSU terjadi di TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok dan TPS 29 di Kalurahan Tegaltirto, Berbah. Peluang ini dikarenakan adanya temuan pelanggaran yang berbeda.

Sebagai contoh di TPS 29 Tegaltirto, ditemukan seorang pemilih yang melakukan coblosan di dua surat suara yang sama. Untuk di TPS 126 Caturtunggal, pelanggaran terjadi menyangkut dengan diperbolehkannya warga dari luar daerah memilih di TPS tersebut, meski tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

BACA JUGA: Segudang Masalah di TPS Ditemukan Bawaslu Sleman, Ada Pemilih Coblos hingga 6 Surat Suara

Arjuna menjelaskan, selain DPT dan DPTb, ada juga Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih dengan memakai KTP-el. Hanya saja, layanan hanya bisa diberikan untuk warga yang berdomisili sesuai yang tertera di KTP-el.

“Yang terjadi di TPS 126 Caturtunggal ada orang dari luar daerah, tidak masuk DPT atau DPTb tapi diperbolehkan nyoblos. Jelas ini pelanggaran sehingga berpeluang dilakukan pemilihan ulang,” katanya.

Hingga saat ini, Bawaslu Sleman masih menunggu laporan dari Pengawas TPS berkaitan dengan dugaan pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi. “Masih ditunggu sampai hari ini laporannya,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Pada saat coba dihubungi belum memberikan tanggapan. Hal yang sama juga saat dikirimi pesan singkat juga belum membalas.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Sleman, Ahmad Shidiq Wiratama mengatakan, untuk pelaksanaan pemilihan sudah menerjunkan petugas Pengawasa TPS sebanyak 3.457 orang. Jumlah ini sesuai dengan lokasi TPS di Sleman.

“Satu TPS ada satu pengawasnya,” kata Aswi, sapaan akrabnya.

Menurut dia, ketugasan tidak hanya saat proses pemilihan dan perhitungan suara karena juga ikut mengawasi proses pendistribusian logistic ke TPS. “Untuk mendukung ketuagsan, petugas pengawas TPS sudah diberikan bimtek terkait dengan tata cara kerja di lapangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement