Advertisement
LPS Lakukan Persiapan Jamin Polis Asuransi
Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro. - hHarian Jogja / Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan berbagai persiapan untuk menyelenggarakan program penjamin polis asuransi. Nantinya LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah bank, namun juga menjamin polis nasabah asuransi.
Kewenangan baru LPS dalam menjamin polis nasabah ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro mengungkapkan bahwa ketentuan UU PPSK Pasal 329 disebutkan bahwa penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
Advertisement
Sementara UU PPSK diundangkan pada 12 Januari 2023, artinya PPP mulai berlaku pada 12 Januari 2028 mendatang. Saat ini LPS baru melakukan berbagai persiapan untuk penerapan program jaminan polis asuransi.
“Persiapan yang kami lakukan misal mulai bikin organisasinya khususdirektorat penjaminan asuransi, bikin SOP-nya,” katanya dalam talkshow di Radio Star Jogja FM, Kompleks Harian Jogja, Jumat (16/2/2024).
BACA JUGA: LPS Akan Jamin Asuransi Jiwa dan Umum tapi Bukan Unit Link
Nur Budiantoro mengatakan persiapan itu dilakukan karena LPS belum memiliki SDM yang khusus menangani asuransi. Sebab selama ini LPS menangani bank. Sehingga butuh para ahli sebelum program baru itu diterapkan.
“kami diberi kesempatan penjaminan simpanan polis asuransi efektiuf berjalan 2028,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Budantoro juga menyampaikan bahwa nasabah bank tidak perlukhawatir ketika menabung di bank karena ada LPS yang menjaminnya sehingga ketika ada bank yang dinyatakan bankrut, maka LPS akan melakukan pembayaran klaim tabungan nasabah.
“Setelah bank dinyatakan bankrut dan tidak boleh beroperasi, maka saat itu LPS masuk mulai jalankan tugas seperti melakukan verifikasi data nasabah sampai diumumkan pembayaran dana nasabahnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement








