Advertisement
LPS Lakukan Persiapan Jamin Polis Asuransi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan berbagai persiapan untuk menyelenggarakan program penjamin polis asuransi. Nantinya LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah bank, namun juga menjamin polis nasabah asuransi.
Kewenangan baru LPS dalam menjamin polis nasabah ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro mengungkapkan bahwa ketentuan UU PPSK Pasal 329 disebutkan bahwa penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
Advertisement
Sementara UU PPSK diundangkan pada 12 Januari 2023, artinya PPP mulai berlaku pada 12 Januari 2028 mendatang. Saat ini LPS baru melakukan berbagai persiapan untuk penerapan program jaminan polis asuransi.
“Persiapan yang kami lakukan misal mulai bikin organisasinya khususdirektorat penjaminan asuransi, bikin SOP-nya,” katanya dalam talkshow di Radio Star Jogja FM, Kompleks Harian Jogja, Jumat (16/2/2024).
BACA JUGA: LPS Akan Jamin Asuransi Jiwa dan Umum tapi Bukan Unit Link
Nur Budiantoro mengatakan persiapan itu dilakukan karena LPS belum memiliki SDM yang khusus menangani asuransi. Sebab selama ini LPS menangani bank. Sehingga butuh para ahli sebelum program baru itu diterapkan.
“kami diberi kesempatan penjaminan simpanan polis asuransi efektiuf berjalan 2028,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Budantoro juga menyampaikan bahwa nasabah bank tidak perlukhawatir ketika menabung di bank karena ada LPS yang menjaminnya sehingga ketika ada bank yang dinyatakan bankrut, maka LPS akan melakukan pembayaran klaim tabungan nasabah.
“Setelah bank dinyatakan bankrut dan tidak boleh beroperasi, maka saat itu LPS masuk mulai jalankan tugas seperti melakukan verifikasi data nasabah sampai diumumkan pembayaran dana nasabahnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement