Advertisement
Hasil Mengemis Lumayan", Gepeng Masih Saja Ditemukan Meski Berulangkali Ditertibkan
Pengemis - Ilustrasi - Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Gelandangan dan pengemis (gepeng) masih berkeliaran di beberapa ruas jalan di Bantul. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus menertibkan secara berkala.
Pada 2021 Satpol PP Bantul merazia 18 orang gepeng dari 39 kali penertiban. Kemudian 2022, ada 32 orang gepeng yang dirazia dari enam kali penertiban. Lalu 2023 ada 23 orang gepeng yang dirazia dari enam kali penertiban.
Advertisement
“Kami secara rutin sudah melakukan operasi penertiban, minimal sebulan sekali. Ditambah dengan laporan atau aduan dari masyarakat. Tapi ternyata mereka [gepeng] berpindah-pindah terus,” katanya Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto, Senin (19/2/2024).
Meski begitu, menurut Jati, gepeng masih marak ditemukan di beberapa ruas jalan di Bantul, antara lain perempatan Sudimoro, Manding, Klodran dan Palbapang. Menurut Jati, beberapa gepeng terang-terangan mengemis, mengelap kaca mobil, menyanyi menggunakan speaker, bergoyang menggunakan kostum tertentu, serta manusia silver.
“Kami lihat mereka setiap hari melakukan itu [mengemis], karena pasti hasilnya lumayan, bisa untuk hidup. Kalau hasilnya tidak bisa untuk menghidupi diri dan keluarga, pasti tidak akan melakukan setiap hari,” katanya.
Baca Juga
Gepeng di Bantul, Satpol PP: Siang Sepi, Kami Pulang Mereka Berdatangan
Temuan Dinsos DIY, Beragam Modus Gepeng Hingga Manusia Gerobak Bawa Uang Rp25 Juta
103 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Razia di Jogja Sepanjang 2023
Dia menyampaikan beberapa gepeng yang berhasil diamankan berasal dari beberapa daerah di luar DIY, antara lain Tasikmalaya, Ciamis, Jakarta, Purwokerto, Purworejo, Semarang dan Temanggung. Meski begitu, ada beberapa gepeng yang berasal dari kabupaten DIY. Jati memperkirakan para gepeng mangkal sekitar pukul 10.00-17.00 WIB.
Dia menyampaikan selama ini penertiban yang dilakukan Satpol PP Bantul sebatas memberikan peringatan kepada gepeng yang terjaring, Sementara apabila gepeng tersebut tidak mampu secara ekonomi dna tidak memiliki keluarga, maka Satpol PP Bantul bekerja sama dengan Dinas Sosial DIY akan merehabilitasi gepeng tersebut.
Penertiban gepeng tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.4/2018. Menurut Jati, tahun 2024 rutinitas pengawasan dan pemantauan dan razia terhadap gepeng akan ditingkatkan. Karena menurut Jati dengan intensitas penertiban sebulan sekali seperti saat ini dinilai tidak membuat jera para gepeng. “Kami berpikir akan melakukan tindakan yang membuat jera, tapi kalau penindakan yustisi sepertinya belum. Karena saya yakin para gepeng ini terpaksa melakukan pekerjaannya itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kendaraan di Jalan Layang MBZ Naik 46,77 Persen Jelang Imlek
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Minta Lalin dan Parkir Disiapkan Saat Libur
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 15 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Minggu 15 Februari 2026: Hujan Ringan di 4 Wilayah
Advertisement
Advertisement






