Krisis Air Memburuk, Pemkab Sleman Siap Naikkan Status Kekeringan
BPBD Sleman membuka peluang menaikkan status kekeringan menjadi Tanggap Darurat jika dampak meluas dan melebihi kapasitas penanganan daerah.
Ilustrasi pencopotan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024./Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Gunungkidul menyampaikan bahwa sampah alat peraga kampanye (APK) masih berada di Gudang Satpol PP Gunungkidul. Hingga kini memang belum ada tindakan apapun terkait dengan sampah tersebut.
Kasatpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan sampah APK yang pihaknya tampung di Gudang Satpol PP mencapai empat truk penuh. “Jumlahnya ya sekitar empat truk penuh lah. Sementara masih kami tumpuk,” kata Edy, Selasa (20/2/2024).
Edy menambahkan sampah APK tersebut biasanya dapat menjadi campuran material uruk. Katanya, ada pihak yang biasanya meminta APK tersebut.
Sampah tersebut tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Wukirsari. Hal tersebut merupakan keputusan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul.
Sementara itu, Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan penanganan sampah APK merupakan ranah Satpol PP. Dia juga mengaku sampah tersebut tidak boleh dibuang di TPAS Wukirsari.
BACA JUGA: 160 Ton Sampah APK Masih Tersimpan di Gudang Bawaslu dan Satpol PP di DIY
Pengelolaan sampah APK, kata Hary telah diatur dalam Surat Edaran (SE) 3/2024 tentang Pengelolaan Sampah Yang Timbul Dari Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam SE tersebut telah disampakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memfasilitasi dalam penanganan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster, stiker, atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Pembakaran sampah juga dilarang jika mengacu SE tersebut. Begitupun larangan untuk tindakan membuang sampah APK ke TPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman membuka peluang menaikkan status kekeringan menjadi Tanggap Darurat jika dampak meluas dan melebihi kapasitas penanganan daerah.
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.
Pemkot Jogja memastikan JLFR tetap digelar di Malioboro pada 31 Juli 2026 tanpa penutupan jalan, dengan pengamanan dari Dishub dan Satlantas.
Ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso berhasil digagalkan Bea Cukai dan Polri.
Rangkaian turnamen regional Haier-AQUA SEA Badminton Final 2026 di Vietnam resmi berakhir dengan raihan prestasi membanggakan bagi kontingen Indonesia.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.