Advertisement
Bawaslu Pastikan Belum Ada Caleg Komplain Rekapitulasi Suara di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman terus melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi perhitungan suara berjenjang dari kapanewon sampai kabupaten. Meski demikian, hingga sekarang belum ada caleg yang complain terhadap perhitungan tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, proses perhitungan suara hingga sekarang masih berlangsung. Meski tidak menyebut secara rinci, ia mengakui sudah ada beberapa kapanewon yang menyelesaikan rekapitulasi.
Advertisement
“Tapi belum semua karena ada beberapa kapanewon yang masih melakukan rekap perhitungan dari TPS. Ini kami terus melakukan pengawasan,” kata Arjuna, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA : Kritisi Kenaikan Gaji Bawaslu, Aktivis Pro Demokrasi Jogja : Layaknya Suap dan Sogokan
Selain pengawasan terhadap proses rekapitulasi perhitungan suara, ia mengakui bawaslu juga membuka layanan pengaduan terhadap potensi hilangnya suara yang dimiliki para caleg. Namun, hingga saat ini belum ada caleg mengeluh berkaitan dengan proses rekap yang masih berlangsung.
“Belum ada keluhan dari caleg. Tapi, misalnya ada maka tidak masuk kategori sengketa antar peserta, namun bawaslu bisa menyelediki laporannya, karena proses perhitungan masih berlangsung,” katanya.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman di pemilihan sebelumnya, potensi aduan dari caleg sangat memungkinkan. Laporan tersebut akan dijadikan masukan untuk perbaikan proses selama rekap, bila memang ada pengalihan suara antar caleg maupun antar parpol.
Arjuna menambahkan, keluhan yang masuk ke Bawaslu Sleman hanya terkait dengan data real count di web milik KPU. Meski tidak menyebut nama, ia mengakui ada caleg DPR RI yang suaranya menurun didalam aplikasi tersebut.
“Kalau soal aplikasi real count, kami jelaskan bahwa ranah tersebut ada di KPU. Bawaslu RI beberapa waktu lalu juga sudah memberikan masukan ke KPU terkait dengan data di real count, tapi kami juga memperhatikan keluhan ini untuk lebih teliti lagi dalam pengawasan di proses rekap yang berlangsung,” katanya.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Pasalnya, pada saat dikirimi pesan singkat maupun dihubungi melalui sambungan telepon belum menjawab.
BACA JUGA : Pengawasan Tak Optimal, Bawaslu DIY Didemo dan Dihadiahi Kerupuk Melempem
Anggota KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan mengatakan, hinga saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung. Sesuai dengan tahapan, rekap masih di Tingkat kapanewon yang berlangsung hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya dilantukan untuk rekap di Tingkat kabupaten dengan batas waktu hingga 5 Maret 2024. “Selanjutnya akan dilakukan rekap dan penetapan untuk Tingkat provinsi,” kata Zaenuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
- Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
Advertisement
Advertisement