Advertisement

Promo November

THL Dihapus, UPT Damkar Kesulitan Merekrut Personel untuk Pos Anyar

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 01 Maret 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
THL Dihapus, UPT Damkar Kesulitan Merekrut Personel untuk Pos Anyar Ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Gunungkidul mengaku kesulitan merekrut personel guna mengisi Pos Damkar di Kapanewon Karangmojo yang baru saja selesai dibangun. Alhasil, pos anyar itu akan dijalankan dengan personel seadanya.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran BPBD Gunungkidul, Handoko mengatakan pihaknya berupaya menambah personel damkar utamanya untuk mengisi Pos Damkar di Karangmojo. Hanya saja, kata dia, perekrutan tersebut harus melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Advertisement

“THL tidak diperbolehkan oleh Kemenpan-RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]. Kenapa belum ada tenaga ya kendalanya itu,” kata Handoko, Jumat (1/3/2024).

Handoko menjelaskan Pos Damkar tersebut akan diisi dua armada yaitu mobil damkar dan mobil tangki suplai. Personel dalam satu kali piket, rencananya ada tujuh orang.

Rinciannya, satu sopir, satu operator, dua orang sebagai pembawa selang dan nosel. Lalu dua orang lagi mengisi mobil tangki suplai. Satu orang siaga di Pos Damkar.

Dia mengatakan pos tersebut saat ini telah dijalankan dengan personel yang terbatas. UPT Damkar telah membagi personel dengan rincian di Pos Induk Siraman ada lima orang dan wilayah manajemen kebakaran (WMK) Karangmojo tiga orang.

Dengan adanya kendala tersebut, UPT Damkar mengupayakan agar Pos Damkar di Karangmojo dapat diisi 21 personel yang dibagi menjadi tiga regu dengan pembagian shift yang telah diatur.

Lebih jauh, dia menegaskan pos damkar yang tersedia saat ini di Gunungkidul masih kurang. Berdasarkan pada Rencana Induk Sitem Proteksi Kebakaran (RISPK), setidaknya perlu 13 WMK.

Namun, jika mengacu Permendagri No. 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, seharusnya per kapanewon memiliki WMK. “Tetapi dalam Permendagri itu mengharuskan Dinas Tipe C,” katanya.

BACA JUGA: Kelanjutan Pos Damkar di Dlingo dan Srandakan, Kepala BPBD Bantul: Tunggu Penambahan Personel Dulu

Sebelumnya, Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan penghapusan THL masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).

“Kami masih menunggu regulasi atau aturan lebih lanjut dari Kemen-PANRB. Wacana penghapusan THL kan awalnya dari UU No. 20/2023 tentang ASN,” kata Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza

News
| Jum'at, 22 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement