THL Dihapus, UPT Damkar Kesulitan Merekrut Personel untuk Pos Anyar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Gunungkidul mengaku kesulitan merekrut personel guna mengisi Pos Damkar di Kapanewon Karangmojo yang baru saja selesai dibangun. Alhasil, pos anyar itu akan dijalankan dengan personel seadanya.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran BPBD Gunungkidul, Handoko mengatakan pihaknya berupaya menambah personel damkar utamanya untuk mengisi Pos Damkar di Karangmojo. Hanya saja, kata dia, perekrutan tersebut harus melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Advertisement
“THL tidak diperbolehkan oleh Kemenpan-RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]. Kenapa belum ada tenaga ya kendalanya itu,” kata Handoko, Jumat (1/3/2024).
Handoko menjelaskan Pos Damkar tersebut akan diisi dua armada yaitu mobil damkar dan mobil tangki suplai. Personel dalam satu kali piket, rencananya ada tujuh orang.
Rinciannya, satu sopir, satu operator, dua orang sebagai pembawa selang dan nosel. Lalu dua orang lagi mengisi mobil tangki suplai. Satu orang siaga di Pos Damkar.
Dia mengatakan pos tersebut saat ini telah dijalankan dengan personel yang terbatas. UPT Damkar telah membagi personel dengan rincian di Pos Induk Siraman ada lima orang dan wilayah manajemen kebakaran (WMK) Karangmojo tiga orang.
Dengan adanya kendala tersebut, UPT Damkar mengupayakan agar Pos Damkar di Karangmojo dapat diisi 21 personel yang dibagi menjadi tiga regu dengan pembagian shift yang telah diatur.
Lebih jauh, dia menegaskan pos damkar yang tersedia saat ini di Gunungkidul masih kurang. Berdasarkan pada Rencana Induk Sitem Proteksi Kebakaran (RISPK), setidaknya perlu 13 WMK.
Namun, jika mengacu Permendagri No. 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, seharusnya per kapanewon memiliki WMK. “Tetapi dalam Permendagri itu mengharuskan Dinas Tipe C,” katanya.
BACA JUGA: Kelanjutan Pos Damkar di Dlingo dan Srandakan, Kepala BPBD Bantul: Tunggu Penambahan Personel Dulu
Sebelumnya, Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan penghapusan THL masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).
“Kami masih menunggu regulasi atau aturan lebih lanjut dari Kemen-PANRB. Wacana penghapusan THL kan awalnya dari UU No. 20/2023 tentang ASN,” kata Farid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 November 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
Advertisement
Advertisement