Advertisement

Bupati Bantul Imbau Masyarakat Tidak Menyalakan Petasan Saat Ramadan

Jumali
Jum'at, 08 Maret 2024 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Bupati Bantul Imbau Masyarakat Tidak Menyalakan Petasan Saat Ramadan Abdul Halim Muslih - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait dengan bulan Ramadan.

Bupati Halim meminta agar masyarakat untuk bisa melakukan instropeksi diri dan lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan.

Advertisement

“Kepada masyarakat kami berpesan bahwa Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam yang harus disambut dengan lebih banyak berinstropeksi diri dan mendekatkan diri pada Tuhan,” kata Halim ditemui, Jumat (8/3/2024).

Oleh karena itu, Halim meminta agar segala kegiatan yang bertentangan dengan ibadah Puasa bisa ditekan dan tidak dilakukan.

“Sehingga aktivitas diluar itu, apalagi yang bertentangan dengan spirit Ramadan harus dihindari,” lanjut Halim.

Lebih jauh Halim mengungkapkan, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketentraman masyarakat.

“Contohnya, petasan. Ramadan kan enggak ada hubungan dengan petasan. Untuk itu kami minta masyarakat tidak bereforia yang lepas dari spirit Ramadan. Karena Ramadan itu untuk evaluasi diri. Jadi tidak saling berlomba menyalakan petasan,” kata Halim.

Halim juga meminta agar pihak Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan pengawasan kegiatan di masyarakat. Di mana, kedua lembaga ini memiliki wewenang dalam menegakkan kegiatan projustisia untuk masyarakat yang melanggar ketentraman dan ketertiban selama Ramadan.

BACA JUGA: Catat! Tiket Terusan Pansela Bantul Berlaku Mulai Bulan Depan, Tarifnya Rp15 Ribu Per Orang

“Nanti Satpol PP dan kepolisian akan melakukan tindakan projustisia. Termasuk takbiran. Kami minta jangan mabuk-mabukan dan menyalakan musik yang tidak sesuai dengan suasana ramadan dan lebaran,” ucap Halim.

Pengurangan jam kerja

Oleh karena itu, Pemkab, kata Halim nantinya akan mengeluarkan peraturan terkait untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan. Termasuk, aturan yang mengatur mengenai pengurangan jam kerja bagi PNS di lingkup Pemkab selama Ramadan.

“Selama Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkab hanya akan sampai jam 14.30 WIB. Ya, nanti akan ada edara termasuk jam kerja dan tempat hiburan serta larangan petasan,” ucap Halim.

Sementara Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, selama Ramadan pihaknya akan menurunkan tim guna memantau kegiatan masyarakat dan menekan peredaran miras. Pihaknya juga akan meminta tempat hiburan untuk menahan diri.

“Kami minta mereka untuk menghormati bulan Puasa,” kata Jati.

Selain itu, Satpol PP kata Jati akan mengingatkan warung makan yang masih buka di siang hari. Satpol PP tidak akan melarang warung makan beroperasi dan melayani pembeli. Satpol PP akan meminta agar warung tersebut ditutup dengan tirai agar tidak terlihat dari luar.

Jati berharap agar organisasi masyarakat tidak turun ke jalan dan melakukan sweeping serta menutup warung makan yang beroperasi di siang hari saat Ramadan.

“Intinya semua harus bisa hormati dan mengendalikan diri,” ucap Jati.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, saat Ramadan pihaknya telah menyiapkan tim patroli dan tim khusus untuk menjaga kondusifitas wilayah. Tim patroli dibagi menjadi tiga sift yakni pagi, sore dan malam.

“Untuk sif malam, akan diisi oleh personel nonmuslim. Untuk tim khusus nanti akan bertugas mengatasi kemungkinan kejahatan jalanan malam hari, peredaran miras, sekaligus antisipasi adanya perang sarung, tawuran dan balap liar,” kata Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Bakal Susun Kursi Menteri hingga 40, Gerindra Membantah

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement