Advertisement
Disperin Gunungkidul Akan Monitoring Pemberian THR
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul tidak lama lagi akan melakukan monitoring progres pemberian tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Handayani. Monitoring ini menjadi salah satu upaya kontrol agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK, Sudarminto mengatakan akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan sebelum pertengahan bulan puasa. “Kami intensifkan monitoring ke perusahaan-perusahaan sebelum pertengahan bulan puasa,” kata Sudarminto dihubungi, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Sudarminto menambahkan tidak semua perusahaan menjadi sasaran monitoring. Menurutnya, semua perusahaan telah mengetahui hak dan kewajiban terhadap pekerja. Hanya saja dia belum tahu perusahaan mana saja yang akan menjadi sasaran monitoring. Sampai saat ini, DPKUKMTK mencatat ada 200 lebih perusahaan di Gunungkidul baik skala kecil sampai besar.
Adapun terkait dengan pendirian posko THR, Sudarminto mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) DIY pada Senin 18 Maret 2024. Hanya lokasi posko belum ditetapkan.
Baca Juga
Pemkab Gunungkidul Segera Terbitkan Perkada THR
Libur Lebaran, Kendaraan Masuk ke Gunungkidul Belum Bisa Diprediksi
Gaji Lurah dan Pamong di Gunungkidul Resmi Naik, Segini Besarannya
Pembicaraan terkait dengan THR dibenarkan Kepala Disnaker DIY, Aria Nugrahadi. Kata dia, pihaknya baru saja menggelar rapat dengan Disnaker Kabupaten/Kota terkait pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan. “Kami sudah koordinasikan untuk upaya deteksi dini dan persiapan untuk posko THR,” kata Aria.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, secara tegas disampaikan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Tahun 2024, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan pihaknya bersama DPKUKMTK Gunungkidul akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Gunungkidul untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap pemberian THR kepada pekerja. “Biasanya seminggu sebelum lebaran [monitoring]. Paling lambat lima hari sebelum lebaran. Tahun kemarin bersama SPSI dan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia],” kata Budiyana.
Budiyana berharap agar perusahaan yang ada di Gunungkidul menjalankan kewajibannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







