Padat Karya Sleman 2026 Berlanjut, BKK DIY Masuk Tahap Ketiga
Padat Karya Sleman 2026 tak mendapat tambahan APBD Perubahan. Program BKK DIY masih berlanjut hingga tahap ketiga pada Oktober-November.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kabar gembira bagi Anda para pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul pada Lebaran tahun ini bakal kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul sampai saat ini belum memastikan besaran THR yang akan diberikan.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas Perbup tentang THR untuk pegawai non-ASN, seperti tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL).
Perbup tersebut nantinya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum dijadikan dasar pemberian THR. “Perbup tersebut perlu mendapat rekonsilidasi dari Kemenkumham. Aturan membuat Perbup seperti itu,” kata Sunawan, Selasa (19/3/2024).
Sunawan menambahkan apabila mengacu pada kebijakan pada 2023 maka pegawai non-ASN akan mendapat THR minimal Rp600.000. Anggaran THR tersebut berasal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul.
Dia menegaskan, setiap instansi negara pada prinsipnya wajib membayarkan THR baik untuk tenaga honorer maupun THL sesuai undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR
Kendati begitu, terdapat beberapa kriteria penerima untuk pegawai non-ASN. Kriteria-kriteria tersebut menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing OPD. "Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer [non-ASN] yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
THR yang akan diterima paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024. Sementara untuk Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, Sunawan mengaku besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji.
Sampai saat ini, BKPPD mendata ada sebanyak 8.177 ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul berhak menerima THR tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Padat Karya Sleman 2026 tak mendapat tambahan APBD Perubahan. Program BKK DIY masih berlanjut hingga tahap ketiga pada Oktober-November.
KPK menyisir tiga ruangan dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait pengusutan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
PB PDGI menyebut 95% masyarakat Indonesia rutin sikat gigi, namun kurang dari 3% yang melakukannya di waktu tepat: setelah sarapan dan sebelum tidur.
Ahmad Sahroni mendesak Korlantas Polri evaluasi ujian SIM dan usut sindikat SIM palsu usai Polres Siak menangkap delapan tersangka.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sebut kasus korupsi Fahd El Fouz sebagai musibah. Doli Kurnia sebut perbuatan Fahd jadi bahan evaluasi kaderisasi.