Advertisement

Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Didenda hingga Rp400 Ribu

Ujang Hasanudin
Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:07 WIB
Ujang Hasanudin
Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Didenda hingga Rp400 Ribu Proses OTT pembuang sampah liar yang dilakukan Satpol PP Bantul di Jalan Kusumanegara, Banguntapan, Bantul, beberapa waktu lalu. Hasil OTT tersebut didapati empat pelaku dan diproses yustisi sehingga para pelaku mendapat hukuman denda Rp200.000 hingga Rp400.000 oleh Pengadilan Negeri Bantul dalam sidang Tipiring, Kamis (21/3/2024) lalu. - Istimewa dok.Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Empat orang pembuang sampah liar atau sembarangan di wilayah Bantul divonis denda Rp200.000 hingga Rp400.000 oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (21/3/2024).

Keempatnya masing-masing berinisial  YM, PP, BAS, dan DBS. YM didenda Rp200.000 subsider tiga hari kurungan jika denda tidak dibayar. Kemudian PP didenda Rp400.000 subsider satu minggu kurungan jika denda tidak dibayar. BAS didenda Rp200.000 subsider tiga hari kurungan. DBS juga didenda Rp200.000 subsider tiga hari kurungan.

Advertisement

Keempatnya terbukti telah membuang sampah sembarangan di Jalan Kusumanegara, Banguntapan, Bantul atau tepatnya di timur Jembatan Gembira Loka. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pelanggaran Pasal 47 Jo Pasal 61 Perda Bantul No 2 Tahun 2019 Tentang Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," kata Hakim Eko Arif Wibowo dalam putusannya.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Mulai Terapkan Yustisi pada Pembuang Sampah Liar

Kepala Satpol PP Bantul, R Jati Bayubroto mengatakan keempat pembuang sampah liar yang didenda oleh hakim PN Bantul tersebut merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satpol PP dalam dua pekan terakhir di bulan Maret ini.

"Yang kena denda Rp400.000 itu yang terbukti sudah dua kali buang sampah sembarangan di lokasi yang sama. Sementara yang lainnya baru pertama kali membuang sampah di lokasi OTT," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (22/3/2024) malam.

Jati menjelaskan Timur Jembatan Gembira Loka di utara jalan memang kerap menjadi sasaran buang sampah sejak TPA Piyungan ditutup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bantul juga sudah sering membersihkan sampah di lokasi tersebut dan memasang larangan buang sampah sembarangan.

Namun nyatanya papan larangan tidak diindahkan, sehingga pihaknya melakukan OTT pada tengah malam hingga dini hari yang menjadi waktu sasaran pelaku membuang sampah tidak apda tempatnya.

Ia meminta masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya atau lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Jati menegaskan bahwa proses yustisi atau mebawa pelaku pembuang sampah liar ke pengadilan akan terus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement