Advertisement

Peserta JKN Non-Aktif di Gunungkidul Capai 90.100 Orang

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 24 Maret 2024 - 15:37 WIB
Sunartono
Peserta JKN Non-Aktif di Gunungkidul Capai 90.100 Orang Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta menyatakan ada sebanyak 90.126 warga Kabupaten Gunungkidul yang menjadi peserta nonaktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik JKN PBI APBN, APBD, Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Mandiri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar mengatakan kepesertaan JKN nonaktif tersebut disebabkan karena beberapa hal seperti menunggak iuran tiap bulannya, pemutusan hubungan kerja (PHK), putus penanggungan pemerintah, dan lainnya.

Advertisement

BACA JUGA : Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Kendati demikian, Aries mengaku seluruh warga di Bumi Handayani telah terdaftar JKN dengan Universal Health Coverage (UHC) 100%. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

“Dari penduduk terdaftar yang dalam posisi [JKN] aktif sebanyak 704.246 orang atau 90,74 persen,” kata Aries dihubungi, Minggu (24/3/2024).

Selain itu, katanya peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) selain penyelenggara negara terdaftar aktif sebagai peserta JKN di Gunungkidul mencapai 61.416 orang. Jumlah itu termasuk pekerja swasta dan peserta non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

Pada 2024, Pemkab Gunungkidul juga telah mengalokasikan Rp35 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memfasilitasi kepesertaan JKN PBI APBD.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan target kepesertaan JKN berdasarkan instruksi presiden pada 2024 diharapkan menyentuh angka 98%. Apabila masih ada peserta nonaktif maka yang bersangkutan dapat mengajukan lagi kepesertaan sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan warga dapat menggunakan identitas kependudukan seperti KTP untuk berobat dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sampai rumah sakit.

“Ketika NIK sudah terdaftar bisa berobat. Tidak perlu membawa kartu lagi [Kartu Indonesia Sehat],” kata Ari.

BACA JUGA : Tahun Ini Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp35 Miliar untuk JKN

Apabila NIK tidak terdaftar sebagai peserta JKN maka yang bersangkutan dapat meminta rekomendasi di Dinsos PPPA guna mengaktifkan kepesertaan tersebut. Hasil rekomendasi menjadi syarat pengaktifan kepesertaan oleh BPJS Kesehatan. Politikus PKS ini menambahkan Pemkab Gunungkidul juga hadir melalui APBD guna memberi fasilitas JKN PBI.

“Banyak sebenarnya yang sudah diaktifkan tapi yang bersangkutan merasa belum aktif kepesertaannya. Ini yang menjadi PR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement