Advertisement
Bantuan Keuangan Politik Disalurkan Dua Tahap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja tahun ini akan menyalurkan bantuan keuangan politik dalam dua tahap, karena tahun ini ada pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) DPRD pada Februari lalu. Bantuan keuangan politik diberikan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Jogja.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja, Nindyo Dewanto, menjelaskan bantuan keuangan politik ini diberikan sebelum penetapan hasil pileg dan setelah hasil penetapan pileg. “Jadi pencairannya dua tahap,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024
Untuk tahap pertama terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai bulan terakhir sebelum penetapan hasil Pemilu DPRD oleh KPU. Pada tahap pertama, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional mengacu pada bantuan tahun sebelumnya.
Sedangkan pemberian bantuan keuangan politik untuk tahap kedua terhitung mulai bulan penetapan hasil Pemilu DPRD oleh KPU sampai 31 Desember. Pada tahap kedua, bantuan keuangan politik diberikan secara proporsional berdasar penetapan hasil Pemilu DPRD terakhir.
“Nanti kita lihat hasil pileg dulu. Kemarin ada informasi PKB pecah telur [mendapat kursi DPRD Jogja]. Ini yang harus kita pikirkan penganggarannya, karena penganggaran tahun 2024 masih sesuai dengan partai yang lama [sebelum penetapan hasil pileg],” ungkapnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja untuk penganggaran bantuan keuangan politik bagi partai politik baru yang mendapat kursi di DPRD Kota Jogja dari hasil pileg 2024.
Bantuan keuangan politik bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Yogyakarta. “Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik,” katanya.
Bantuan keuangan politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pileg DPRD. Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Jogja, Widiyastuti, mengatakan untuk bantuan keuangan politik tahun 2024 nilai bantuan yang diberikan yaitu Rp3.446 per suara hasil pileg. “Saat ini sedang proses pengajuan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras
Saat ini di DPRD Kota Jogja terdapat delapan partai politik yang berhak memperoleh bantuan keuangan politik, yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar dan PPP. Partai-partai politik tersebut adalah hasil dari pileg DPRD Kota Jogja 2019. Bantuan keuangan politik yang diperoleh setiap partai politik berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh.
Untuk bantuan keuangan politik setelah hasil penetapan pileg 2024, Badan Kesbangpol Kota Jogja masih menunggu hasil resmi dari KPU Kota Jogja. “Untuk penambahan atau perubahan, kita masih menunggu hasil resmi KPU. Pasti akan ada perubahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
Advertisement
Advertisement