Advertisement
THR Rp62,6 Miliar untuk Pegawai di Lingkungan Pemkab Sleman Mulai Dicairkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman memastikan tidak ada kendala berkaitan dengan pencairan THR. Total alokasi yang disediakan tahun ini mencapai Rp62,6 miliar.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sleman, Siti Nurjanah mengatakan, untuk THR di lingkup Pemkab sudah mulai dicairkan sejak akhir Maret. Hingga sekarang masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyalurkan ke rekening masing-masing pegawai.
Advertisement
Proses pencairan dituangkan dalam Peraturan Bupati No.39/2024 tentang THR dan Gaji ke-13. Total anggaran yang dipersiapkan untuk tambahan gaji ini mencapai Rp62,6 miliar. “Tidak ada masalah karena sudah ada yang memperoleh tambahan gaji,” kata Siti saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Ia menjelaskan, penerima THR di lingkup Pemkab di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Sleman, serta anggota DPRD yang berjumlah 50 orang. Untuk kalangan PNS ada sebanyak 7.411 orang yang menerimanya.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Soal Pramuka, Kemendibudristek: Sifatnya Sukarela
Adapun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada yang sudah mendapatkan sebanyak 1.380 orang, sedangkan untuk 845 tenaga P3K yang baru masuk, pencairan THR diberikan setelah menerima gaji susulan pada Maret. “P3K yang mulai bekerja 1 Maret tetap mendapatkan THR, tapi penyalurannya menunggu susulan pencairan gaji Maret,” katanya.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pegawai honorer maupun badan layanan usaha milik daerah di Pemkab Sleman. “Jadi semua memperoleh THR. Untuk non-ASN besaran THR disesuaikan dengan upah minimum kabupaten,” katanya.
Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta mengatakan untuk pegawai non-ASN di lingkup Pemkab ada sekitar 3.600 orang. Ia memastikan para pegawai ini tetap mendapatkan THR seperti penyelenggaraan di tahun-tahun sebelumnya. “Untuk honorer dialokasikan Rp6,4 miliar,” kata Haris.
Menurut dia, tidak ada masalah terkait dengan penyaluran THR karena pemkab sudah mengalokasikan yang dituangkan dalam rencana kegiatan di APBD 2023. “Sesuai dengan perbup, maka nanti juga ada pencairan gaji ke-13,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buaya Berkeliaran di Sungai Progo, Dislautkan DIY Bikin Tim Jejaring Penanganan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Palur Turun di Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal KA Bandara Jogja Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Hari Raya Iduladha 2025, Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY Diliburkan
- Jadwal KRL Jogja Solo Libur Iduladha 6-9 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja Turun di Palur
Advertisement
Advertisement