Advertisement

Pemkot Jogja Panggil Jukir yang Bikin Layanan Tambahan Penitipan Helm

Yosef Leon
Kamis, 04 April 2024 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Pemkot Jogja Panggil Jukir yang Bikin Layanan Tambahan Penitipan Helm Pejabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemkot Jogja mengaku sudah memanggil juru parkir atau jukir yang membuat layanan parkir dengan tambahan penitipan helm beberapa waktu lalu. Insiden itu sempat viral di media sosial dan disebut terlalu "kreatif" untuk menarik bayaran kepada pengendara.

Pj Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mengaku sudah memanggil jukir tersebut untuk mengklarifikasi kejadian itu. Setelah diperiksa ternyata jukir yang beroperasi itu resmi lantaran pada karcis parkir memang tertera logo Pemkot Jogja. 

Advertisement

"Sudah dipanggil jukirnya dan setelah diperiksa ada dua hal yang berbeda. Pertama untuk parkir dia sesuai regulasi karena ada karcis resmi tapi yang jadi perhatian ada tambahan yang melekat pada karcis parkir," jelasnya, Kamis (4/4/2024). 

Singgih mengatakan bahwa seharusnya jika ingin membuat layanan tambahan tempat parkir harus membuat lokasi yang terpisah, tidak di tempat yang sama.

Pihaknya pun mempersilakan jika tempat parkir ingin membuat layanan yang demikian, tetapi harus dibuat terpisah. 

"Sebenarnya kalau mau ada tambahan jasa harus di luar itu, artinya terpisah. Silakan kalau mau ada loker khusus agar lebih aman berarti kan ada tambahan jasa yang diberikan dari jukir yang akan dinikmati oleh pelanggan," ujarnya. 

Singgih menambahkan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada jukir tersebut. Pihaknya melalui Dinas Perhubungan setempat hanya melakukan pembinaan kepada jukir itu agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Hanya dibina saja tidak ada sanksi," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial soal karcis parkir bertuliskan nominal Rp2.000 dengan tambahan tarif Rp 1.000 untuk titip helm. Tarif Rp1.000 ditulis terpisah dan diklip pada karcis parkir.

Berdasarkan unggahan itu, tampak karcis parkir merupakan resmi, lengkap dengan tulisan Dinas Perhubungan Kota Jogja dan bunyi perda perparkiran di sisi kiri bawah karcis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement