Advertisement

Puluhan Napi di Rutan Wates Terima Remisi Lebaran 2024

Mediani Dyah Natalia
Kamis, 11 April 2024 - 12:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Puluhan Napi di Rutan Wates Terima Remisi Lebaran 2024 Setidaknya 23 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB mendapatkan remisi khusus pada Hari Idulfitri 1445 H - 2024 M. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, WATES—Setidaknya 23 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB mendapatkan remisi khusus pada Hari Idulfitri 1445 H/2024 M. Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto.

Bertempat di aula setempat, Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Nomor : PAS-597,598,600.PK.05.04 TAHUN 2024 Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2024 Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri dilaksanakan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah seusai melaksanakan salat Idulfitri bersama-sama dengan petugas pemasyarakatan dan warga binaan Rutan Wates lainnya.

Advertisement

Jumlah Total Warga Binaan hari ini adalah 85 Orang dengan rincian Tahanan sejumlah 31 Orang dan Narapidana sejumlah 54 Orang dan seluruhnya dalam kondisi sehat. Adapun pembagian remisi untuk:

• 14 orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun Pertama sebesar 15 hari,

• 1 orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun Pertama sebesar 1 bulan

• 8 Orang mendapatkan Remisi (RK I) Tahun kedua sebesar 1 bulan.

• Untuk Remisi Khusus II (RK II) adalah NIHIL

Hadir dalam kegiatan Penyerahan Remisi Khusus ini, Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY untuk melaksanakan Monitoring kelancaran kegiatan penyerahan kepada narapidana.

Baca Juga

Ribuan WBP di DIY Terima Remisi Lebaran, 14 di Antaranya Langsung Bebas

85 Tahanan di Rutan Bantul Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2024, Lima Langsung Bebas

114 WBP di DIY Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

Keringanan bagi WBP di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Setelah penyerahan remisi secara simbolis tersebut, Karutan Wates menyampaikan pesan kepada para warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan dalam berkelakuan baik dan tetap ikuti tata tertib yang ada. Untuk warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, Karutan meminta agar warga binaan tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama menjalani bimbingan di dalam rutan.

Para Warga Binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H. Rutan Kelas IIB Wates akan terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi

News
| Selasa, 30 April 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement