Harga Rumah Melambung, Bantul Andalkan Rumah Subsidi dan Rusunawa
Harga rumah makin sulit dijangkau, Pemkab Bantul mendorong warga memanfaatkan rumah subsidi dan empat rusunawa yang tersedia.
Ilustrasi Gedung DPRD DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY mulai membahas perubahan Pasal dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 5/2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Upaya ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PUU-XIV/2016 lalu.
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang- Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dinyatakan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Di dalamnya memuat frasa yang memuat daftar riwayat hidup, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan sesuai dengan putusan MK bunyi pasal tersebut merupakan bentuk campur tangan negara dalam pemilihan pemimpin di DIY. Padahal DIY merupakan daerah istimewa yang dalam salah satu aturan soal keistimewaannya adalah tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Adanya kriteria tentang siapa yang berhak atau memenuhi syarat untuk jabatan tersebut merupakan urusan internal Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Paku Alam yang oleh UUD Tahun 1945 dan UU Keistimewaan DIY diakui sebagai bagian dari keistimewaan DIY,” kata Beny, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Pemda Siapkan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub DIY
Sah! Sri Sultan HB X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027
PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Revisi Perdais Jadi Solusi
Oleh karenanya, menurut Beny untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, perlu dilakukan perubahan Perdais No. 5/2015. Beny juga menambahkan bahwa perubahan Perdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur itu tidak wajib menunggu perubahan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. “Karena perubahan UU No. 13/2012 lebih bersifat statis sedangkan perubahan Perdais No. 2/2015 bersifat dinamis,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus Eko Suwanto meminta agar Perdais No. 5/2015 itu tidak hanya dilihat dari sisi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis saja melainkan dari sisi historisnya juga. Menurut Eko perlu adanya konsultasi ke pemerintah pusat untuk mencari tahu keterkaitannya dengan Undang – Undang Keistimewaan DIY. Dengan begitu perubahan Perdais tersebut sesuai dengan aturan perundangan lainnya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Pansus perlu melakukan konsultasi yang tujuannya adalah untuk mencari tahu apakah perlu perubahan UU Keistimewaan dahulu atau seperti apa alur yang sesuai dengan aturan,” kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga rumah makin sulit dijangkau, Pemkab Bantul mendorong warga memanfaatkan rumah subsidi dan empat rusunawa yang tersedia.
iPhone 18 Pro dan Pro Max mulai dijual di 65 negara. Indonesia belum masuk gelombang pertama. Simak harga dan jadwal berikutnya.
Bawa anak ke rumah sakit rujukan? Simak proses rujukan bayi dan anak serta peran TeleNICU dan TelePediatrics.
Prabowo-Gibran hadir di HUT ke-28 PAN dengan batik. Zulhas juga menyampaikan pernyataan soal Prabowo dalam acara di JICC Senayan.
Genre horor mendominasi pendaftar FFI 2026. Ario Bayu menyebut komedi dan drama juga banyak diproduksi sineas Indonesia.
Borobudur Indonesia Expo 2026 di Kota Magelang ditargetkan menarik 40.000 pengunjung dan transaksi Rp2 miliar untuk menggerakkan ekonomi daerah.