Advertisement
Hore! Gunungkidul Dapat Tambahan Pupuk Hingga 18.000 Ton

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Alokasi pupuk baik Urea maupun NPK di Gunungkidul bertambah pada tahun ini. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memutuskan untuk menaikkan kuantum pupuk pada anggaran tahun 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul Raharjo Yuwono mengatakan ada pertambahan alokasi pupuk Urea dari 12.000 ton menjadi 21.000 ton. Lalu, alokasi NPK juga bertambah dari 8.000 ton menjadi 17.000 ton. “Itu baru rencana, alokasinya total ya 38.000 ton,” kata Raharjo ditemui di kantornya, Jumat (19/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Kabar Baik, Petani Sleman Bakal Dapat Tambahan Kuota Pupuk Bersubsidi
Raharjo menambahkan pupuk tersebut baru akan diserap petani Gunungkidul masuk bulan Agustus – Desember 2024. Dia mengaku musim tanam pertama memang menyerap banyak pupuk menyusul musim hujan. Lahan yang ditanami padi dan membutuhkan pupuk mencapai 50.000 hektar.
Adapaun realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Maret 2024 yaitu Pupuk Urea sebanyak 755,969 ton dari 12.390 ton (6,1 %), lalu NPK Phonska sebanyak 751,523 ton dari 8.070 ton (9,31%), dan NPK Formula Khusus masih belum ada realisasi.
Guna mengakses pupuk tersebut, petani perlu memiliki kartu tani. Kartu tani tersebut diterbitkan dan dioperatori oleh Bank BRI Pusat. Apabila tidak memiliki kartu tersebut, petani dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Petani nanti perlu mengisi formulir dengan format khusus.
Raharjo menyampaikan kartu tani kadang tidak dapat digunakan karena terdapat perbedaan identitas dengan KTP. Dia memberi contoh, petani mencantumkan nama pergaulan di kartu tani tersebut. Padahal, nama di KTP berbeda.
“Kekeliruan input membuat kartu tani tidak dapat digesek [dipakai]. Datanya tidak linier,” katanya.
BACA JUGA: Harga Pupuk Diprediksi Naik Tahun Depan, Ini Penyebabnya
Kepala DPP Gunungkidul, Rismiyadi mengatakan apabila seseorang belum memiliki kartu tani maka dia dapat menggunakan KTP guna mengakses pupuk subsidi dengan syarat dan ketentuan khusus seperti terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Setelah memiliki kartu tani, petani dapat mengakses pupuk melalui kelompok tani (KT). Sebab itu, petani perlu berkelompok terlebih dahulu. Penebusan dapat dilakukan perseorangan maupun kelompok tergantung kesepakatan dengan kelompok dan kios.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement