Advertisement

Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya

Yosef Leon
Selasa, 23 April 2024 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya Bendera Partai Golkar / ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Golkar DIY menyebut akan menerima sejumlah nama calon yang sudah dijaring oleh pengurus partai tingkat kabupaten kota pada Kamis 25 April besok untuk Pilkada 2024. Nama yang masuk itu nantinya akan disurvei kembali oleh pengurus tingkat provinsi untuk kemudian diajukan ke pusat. 

Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar DIY John S Keban menjelaskan, harusnya tahapan penjaringan calon yang maju dalam Pilkada 2024 nanti sudah masuk ke dalam proses survei pertama. Namun lantaran pelaksanaan penjaringan di DIY yang agak terlambat, maka pihaknya baru masuk di tahap penjaringan nama di tingkat kabupaten kota. 

Advertisement

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana

"Rencana kami survei tahap pertama pada 10 Mei," katanya, Selasa (23/4/2024). 

John menjelaskan, setelahnya calon yang memilih Golkar sebagai kendaraan politiknya masih akan melewati tahap mekanisme pematangan dan pemaparan visi misi seiring dengan jalannya tahapan survei partai. Sejumlah nama yang sudah mengambil formulir masih akan disaring terlebih dahulu dengan tetap membuka komunikasi ke partai lain. 

Adapun nama-nama calon yang memilih Golkar sebagai kendaraan politiknya pada Pilkada 2024 nanti yakni mantan senator DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo untuk Kota Jogja; Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan eks Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya untuk Kabupaten Sleman; kemudian Gunungkidul ada Bupati petahana Sunaryanta dan mantan Rektor UNY Sutrisna Wibawa.

Yang menarik, Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo yang santer diberitakan bakal merapat ke Golkar untuk bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang terancam gagal mencalonkan diri lewat partai berlambang beringin itu. Sebab, John menjelaskan, ada aturan dalam partainya yang mengharuskan kepala daerah dengan status Plt atau Pj harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin mencalonkan diri lewat Golkar. 

"Di dalam petunjuk pelaksaan Pilkada partai Golkar nomor tiga, kepala daerah dengan status Plt dan Pj tidak bisa dalam pola rekrutmen Golkar untuk maju Pilkada. Ya harus mundur dulu," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement