Advertisement
KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta
![KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta](https://img.harianjogja.com/posts/2024/04/23/1172210/kpu-ilustrasi-antara.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul membuka pendaftaran panitia pemilihan kapanewon (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (23/4/2024). KPU menyatakan per kapanewon membutuhkan lima orang PPK.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 mencapai 90 orang yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon. Mereka akan mendapat honor sebagaimana PPK Pemilu 2024.
Advertisement
“Nominal honor PPK Pilkada sama dengan PPK Pemilu kemarin,” kata Supami dihubungi, Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA: Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Pada Pemilu 2024, Ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta per bulan. Honor tersebut diberikan per bulan sesuai anggaran di lampiran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Supami menyampaikan formulir daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, dan surat pernyataan dapat diunduh di laman kab-gunungkidul.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Gunungkidul mulai Rabu (23/4) hingga Senin (29/4).
Dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dikirim melalui siakba.kpu.go.id. Sedangkan, dokumen fisik dikirim paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis yang akan digelar pada Senin – Rabu, (6-8/5/2024).
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan penyaluran dana hibah mengacu pada NPHD dilakukan dua tahap. Dana hibah tahap kedua akan diberikan pada Mei 2024.
Total dana hibah tersebut mencapai Rp48,4 miliar. Penyaluran tahap pertama dilakukan pada Desember 2023 dengan besaran Rp19,36 miliar atau 40% dari total kebutuhan anggaran. Sisanya sebesar Rp29,05 miliar inilah yang akan dicairkan bulan Mei 2024.
Dari total dana tersebut, KPU Gunungkidul mendapatkan alokasi sebesar Rp37,03 miliar dan Bawaslu Gunungkidul memperoleh Rp10,39 miliar. Porsi penyaluran tersebut mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.
Sementara, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan hibah yang pihaknya terima juga akan dipakai untuk memberi honor kepada badan adhoc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/10/1203756/kepala-daerah-antara.jpg)
Retret Kepala Daerah Dipastikan Tak Pakai Pembicara Luar Negeri
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Senin 10 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Senin 10 Februari 2025
- Jadwal Terbaru Bus Damri dari Bandara YIA Kulonprogo ke Jogja Senin 10 Februari 2025
- Jadwal SIM Keliling Senin 10 Februari 2025 di Kulonprogo: Hari Ini di MPP
- Jadwal Terbaru Bus Damri Tujuan ke Bandara YIA Kulonprogo Senin 10 Februari 2025
Advertisement
Advertisement