Advertisement

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Newswire
Kamis, 25 April 2024 - 12:57 WIB
Maya Herawati
Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sleman bakal diawasi ketat. Hal ini diutarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Kamis (25/4/2024).  

"Kami mulai melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di Kabupaten Sleman, terutama terkait dukungan bagi bakal calon perseorangan dan bakal calon petahana," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Kamis.

Advertisement

Menurut dia, ASN tidak boleh sembarang atau asal memberikan KTP-nya sebagai dukungan kepada bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik.

"Pemberian KTP untuk dukungan bakal calon perseorangan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Ia mengatakan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi etik, karena sudah ada aturan dalam undang-undang bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik atau memihak salah satu calon di pemilu maupun pilkada.

"Sedangkan bakal calon perseorangan yang terbukti menjaring dukungan dari ASN juga akan dikenakan denda dengan mengganti jumlah dukungan tersebut dua kali lipat lebih banyak," katanya.

Arjuna mengatakan, pada tahapan Pilkada 2024, ASN juga diingatkan untuk tidak memihak kepada petahana yang mencalonkan diri di Pilkada 2024.

BACA JUGA: Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo

"Termasuk ASN tidak boleh mempromosikan dan menjalankan program-program yang dapat memudahkan untuk meraup dukungan pasangan calon, terutama dari petahana," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu juga melakukan pengawasan ketat kepada bakal calon petahana sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang berjalan.

"Seperti bulan kemarin, Bawaslu Sleman mengingatkan agar kepala daerah untuk membatalkan mutasi pejabat karena terkait enam bulan sebelum penetapan calon," katanya.

Sedangkan setelah masuk tahapan pendaftaran, kata dia, Bawaslu Sleman juga akan melihat apakah petahana tersebut bakal maju kembali atau tidak.

"Pengawasan yang kami lakukan juga disesuaikan, agar petahana tidak menggunakan program pemerintah untuk pemenangan dirinya maupun pasangan calon lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement