Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto menerangkan korban NF, 17 tahun mulanya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Korban dan pelaku selanjutnya melakukan obrolan daring atau chatting hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
BACA JUGA: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
Pertemuan pertama ini dilakukan keduanya setelah sepekan aktif berkomunikasi. Korban yang kini telah duduk di bangku kuliah, dijemput pelaku di dekat area kampus pada Sabtu (23/3/2024) siang.
Setelah berkeliling seharian, korban dibawa pelaku ke Kaliurang. Sekitar pukul 18.00 WIB, karena kala itu masih bulan puasa, korban diajak buka puasa dengan diberikan nasi padang oleh pelaku. Selanjutnya pelaku menyewa sebuah kamar di Kaliurang.
"Selang berapa lama setelah melakukan buka puasa dan makan korban ketiduran. Pada saat ketiduran itu pelaku melaksanakan niat jahatnya yaitu melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Eko pada Rabu (8/5/2024) dalam konferensi pers di Aula Polresta Sleman.
Sekitar pukul 20.00 WIB korban terbangun dan merasa pusing serta merasa sakit di daerah kemaluan. Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun AN kala itu tidak mengaku melakukan tindakan persetubuhan dan justru mengancam NF untuk tidak bilang ke siapapun. Pelaku juga sempat menyita ponsel milik korban.
"Korban diancamnya tidak boleh melapor ke siapa-siapa. Kan kunci kamarnya yang bawa juga si pelaku," tandasnya.
BACA JUGA: Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
Saat korban berhasil mendapatkan ponselnya kembali, korban lantas menghubungi saudaranya. Korban selanjutnya berhasil dijemput. Saat itu pelaku tengah pergi meninggalkan hotel. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku tak jauh dari sekitaran lokasi tempat dia melakukan aksinya.
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Polresta Sleman dapat melakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap pelaku," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AN mengaku tidak memberikan obat-obatan dalam makanan korban untuk membuat korban tertidur. Polisi juga menemukan bahwa pelaku yang berstatus lajang ini pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan cara "jajan".
Meski di KTP berstatus pelajar, pelaku saat ini sedang tidak menempuh pendidikan dan tidak pula bekerja. Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No. 17/2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.
Kepada wartawan, AN membantah memberi obat tidur atau jampi-jampi khusus pada makanan yang disantap korban. Menurut AN, alasan korban tertidur usai makan disebur pelaku karena faktor ngantuk.
Dia juga mengaku tidak merencanakan aksinya ini, namun karena ada kesempatan pelaku kemudian melakukan aksinya. "Tidak [direncanakan] melainkan kesempatan tersebut. Tidak ada rencana apapun dari rumah. Rencananya ngabuburit itu," kata AN.
Sementara perihal tindakannya yang menyewa sebuah kamar, AN beralasan kamar tersebut disewa hanya untuk beristirahat. "Untuk beristirahat, karena beliau [korban] mengatakan kalau beliau ngantuk. Saya juga waktu itu juga lelah capek, niatnya cuma pengin makan di situ," ungkapnya.