Advertisement

Promo November

Muncul Wacana Kontrak Politik Balon Wali Kota Jogja Tangani Sampah 1 Tahun, Jika Tak Mampu Minta Maaf

Sunartono
Kamis, 09 Mei 2024 - 09:07 WIB
Sunartono
Muncul Wacana Kontrak Politik Balon Wali Kota Jogja Tangani Sampah 1 Tahun, Jika Tak Mampu Minta Maaf Depo Sampah Mandala Krida ditutup, Minggu (21/4/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Persoalan sampah masih belum sepenuhnya terurai di Kota Jogja. Pemilihan Wali Kota Jogja menjadi momentum untuk menyaring pemimpin yang memiliki komitmen terhadap penanganan sampah.

Politikus PKS yang juga Anggota DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo menilai ditutupnya TPA Piyungan sebagai upaya penerapan desentralisasi sampah di DIY harus menjadi perhatian serius Kota Jogja ke depan. Sejumlah TPS yang dibangun di Kota Jogja baik Nitikan, Kranon, Karangmiri masih terkendala sejumlah persoalan.

Advertisement

BACA JUGA : Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja

Masalah sampah butuh penanganan jangka pendek dan panjang. Oleh karena itu di bulan-bulan politik saat ini, momentum Pilkada serentak menjadi salah satu upaya mencari pemimpin yang memiliki komitmen terhadap penanganan sampah.

"Bulan Juni sampai September merupakan bulan politik karena ada pilkada serentak termasuk di Kota Jogja, siapa pun balon [bakal calon] calon wali kota dan calon wakil wali kota nantinya harus menjadikan program penanggulangan sampah menjadi program utama," katanya Rabu (8/5/2024).

Selain itu, lanjut Cahyo Wibowo, balon Wali Kota Jogja harus berani menjamin target penanganan sampah selama satu tahun menjabat. "Jika tidak berhasil [menangani sampah 1 tahun] harus meminta maaf kepada warga kota Jogja secara terbuka dan berani melakukan kontrak politik dengan warga," ujarnya.

Ia mengatakan kontrak politik dengan warga tersebut menjadi penting, karena seorang wali kota ditunjang dengan berbagai sarana prasarana yang memadai. Mulai dari sumber daya manusia di bawahnya dari level dinas hingga perangkat kelurahan untuk memecahkan persoalan sampah.

Anggota Komisi C ini menambahkan Kota Jogja sudah memiliki Perda No.9/2023 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi ini harus dapat diterapkan di lapangan, salah satunya melalui masterplan sepanjang jalan yang dilalui truk sampah dengan penghijauan agar menyerap bau sampah atau air sampah yang menetes.

BACA JUGA : Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY

"Jika sudah ada kejelasan pengolahan sampah dengan masterplan sesuai perda dan melibatkan warga sekitar, kami yakin proses pembelian lahan dil uar kota Jogja pun tidak ada kendala dan tidak ada penolakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement