Advertisement

Promo November

SOSIALISASI PERGUB NO.24/2024: Unsur Pemerintahan Harus Memahami Regulasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Media Digital
Selasa, 28 Mei 2024 - 23:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
SOSIALISASI PERGUB NO.24/2024: Unsur Pemerintahan Harus Memahami Regulasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan Sekda DIY, Beny Suharsono (kiri) bersama Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho (kanan), dalam Rapat Kerja Pengendalian Keistimewaan Urusan Pertanahan dengan tema Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Forriz Hotel, Selasa (28/5/2024). Harian Jogja - Sunartono

Advertisement

JOGJA—Paniradya Kaistimewan DIY menggelar Rapat Kerja Pengendalian Keistimewaan Urusan Pertanahan dengan tema Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Forriz Hotel, Selasa (28/5/2024). Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan tanah kalurahan kepada seluruh elemen pemerintahan di DIY, baik organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY hingga kabupaten serta kapanewon dan kalurahan.

Sosialisasi dibuka Sekda DIY, Beny Suharsono. Pemaparan materi sosialisasi dari Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, dengan materi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan, tanah kadipaten dan tanah kalurahan di DIY.

Advertisement

Selain itu ada perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menyampaikan materi terkait Penyandingan Pergub No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan terhadap Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Sesa. Selain itu ada Biro Hukum Setda DIY yang memaparkan dinamika permasalahan pada penyelenggaraan kegiatan pertanahan di DIY.

Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan penyelenggaraan kewenangan pertanahan bertujuan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada peraturan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan, tanah kadipaten dan tanah kalurahan, salah satunya Perdais DIY No 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Regulasi itu telah diturunkan menjadi Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Namun dalam perkembangannya, terjadi pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah desa. Selain itu, ada perubahan nomenklatur penamaan desa menjadi kalurahan.

Di sisi lain, tuntutan zaman menjadikan tanah desa atau kalurahan ini semakin diminati pengusaha. Hal ini memicu pergeseran pemanfaatan tanah desa menjadi non-pertanian yang menjauhkan roh pemanfaatan tanah desa dari pertanian ke sektor usaha. "Hal ini berimbas semakin termarjinalkannya kaum miskin untuk mendapatkan akses terhadap tanah desa. Padahal, pemanfaatan tanah kalurahan bisa menjadi alternatif pengentasan kemiskinan di DIY sesuai arahan Ngarsa Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X]," katanya.

Melihat dinamika tersebut, Pemda DIY menerbitkan Pergub No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, sekaligus mencabut Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. “Semangat dari pergub baru ini mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula yaitu pemanfaatan untuk mayoritas pertanian,” kata Beny.

Pemda DIY dan kabupaten juga berperan memfasilitasi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pura Pakualaman dalam membina, mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan tanah kalurahan sesuai dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Pergub DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. “Seluruh elemen pemerintahan dari level Pemda DIY hingga kalurahan harus membaca dan memahami regulasi terbaru pemanfaatan tanah kalurahan,” kata Beny.

Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan DIY merupakan salah satu daerah di Indonesia yang diberikan hak istimewa dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY mengamanatkan empat urusan, salah satunya adalah pertanahan. "Berkaitan dengan Perdais Pertanahan, intinya ada tiga kaitan pemanfaatan pertanahan, antara lain pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi kata kunci dalam penggunaan tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY," katanya.

Ia berharap sosialisasi yang digelar dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai pemanfaatan tanah kalurahan bagi seluruh elemen pemerintahan.

"Ngarsa Dalem sering menyampaikan bahwa tanah boleh dipakai, tetapi jangan lupakan regulasinya. Untuk itu, Paniradya Kaistimewaan berusaha melengkapinya dengan sosialisasi agar regulasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat luas dan pemanfaatan tanah kalurahan bisa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat," katanya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya

News
| Jum'at, 22 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement