Korupsi Taru Martani, Kejaksaan Jangan Berhenti Setelah Menetapkan Tersangka NAA
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan Dirut PT Taru Martani, NAA, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY tersebut. Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejati DIY untuk terus mendalami kasus ini sehingga tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka NAA saja.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menjelaskan JCW mendukung Kejati DIY untuk didalami adanya keterlibatan pihak lain perkara yang menjerat Direktur PT Taru Martani ini. “Karena umumnya jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal apalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar. Perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya, Rabu (29/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Dirut Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Idle Cash Rp18,7 Miliar
Menurutnya, perkara ini semacam judi togel. Karena tersangka NAA berharap uang kembali dari keuntungan investasi, tetapi justru buntung. NAA melakukan investasi kontrak berjangka dengan PT Midtou Aryacom Futures (MAF) selaku perusahaan pialang tanpa melalui persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).
“Perlu ditelusuri pula apakah tersangka NAA hanya melakukan investasi derivatif ke PT MAF saja atau ke yang lain juga, sebagai siasat untuk memperkaya diri sendiri atau orang sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka NAA,” ungkapnya.
Dana itu menurutnya perlu ditelusuri dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Karena penting apakah uang sebanyak itu hanya digunakan tersangka NAA sendiri atau menguntungkan orang lain sebagai unsur delik turut serta melakukan atau menyuruh melakukan,” katanya.
Hal lain yang perlu dicermati adalah keberadaan dari dewan pengawas termasuk di BUMD dalam hal PT Taru Martani. “Apakah para dewan pengawas termasuk komisari tidak mengetahui gelagat aneh yang dilakukan oleh tersangka NAA dengan menggunakan uang sebanyak itu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejati DIY menetapkan NAA sebagai tersangka, atas aksinya menggunakan uang Idle Cash PT Taru Martani untuk investasi emas sebesar Rp18,7 miliar menggunakan akun pribadinya. Dari total uang tersebut, keuntungan sebesar Rp1 miliar dimasukkan ke PT Taru Martani dan sisanya tinggal Rp8 juta yang sudah disita Kejati DIY.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin, menuturkan atas kasus ini, NAA disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. “Untuk perusahaan kita sudah mmintai keterangan tiga orang. Untuk sementara kita jadikan saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement