Jelang Jatuh Tempo Pembayaran, Capaian PBB Sleman Masih Jauh dari Target
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman pada tahun ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp78 miliar. Hingga akhir Mei ini sudah terkumpul sebanyak Rp39,5 miliar.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Danang Mintoko mengatakan, terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor PBB. Untuk wajib pajak ada 661.255 SPPT yang harus dibayar oleh Masyarakat dengan target PAD dari sektor ini sebesar Rp78 miliar.
Advertisement
“Kami terus berupaya agar target ini bisa terpenuhi,” kata Danang, Sabtu (1/6/2024).
Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan pendapatan dilakukan dengan sistem jemput bola dengan melibatkan pamong di kalurahan di Bumi Sembada. Hingga 31 Mei 2024, pendapatan dari PBB sudah terkumpul sebanyak Rp39,5 miliar.
“Prosentasenya mencapai 50,6%,” ungkapnya.
Ia mengakui jatuh tempo pembayaran mulai tahun ini maju dari akhir September menjadi Juni. Secara capaian, Danang juga tidak menampik capaian pendapatan dari PBB yang diperoleh masih jauh dari target.
Meski demikian, dia tidak khawatir dikarenakan target hingga akhir tahun dan bukan sampai jatuh tempo. “Jatuh tempo berlaku hanya untuk memastikan Masyarakat tidak terkena denda karena keterlambatan membayar PBB. Tapi, untuk target perhitungannya tetap sampai akhir tahun,” katanya.
Menurut dia, BKAD tidak hanya melaksanakan pembayaran dengan model jemput bola, tapi juga memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran sehingga taget bisa terpenuhi hingga akhir tahun nanti. “Pembayaran lebih mudah karena sudah banyak bekerja sama dengan perbankan. Selain itu, juga bisa dibayar melalui toko online,” katanya.
Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeritah Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB. Meski tidak menyebut nomor pasal secara rinci, ia mengungkapkan ketentuan jatuh tempo berlaku bukan lagi pada akhir September. Namun, waktunya disesuaikan dengan penyerahan SPPT dengan batas waktu maksimal enam bulan setelah pengiriman blangko ke wajib pajak.
“SPPT sudah kami berikan sejak awal tahun. Jadi, batas waktunya bukan lagi 30 September, tapi maju menjadi 30 Juni 2024,” kata Haris.
Meski jatuh tempo pembayaran maju, namun ia memastikan untuk target PAD PBB sebesar Rp78 miliar berlaku hingga akhir tahun. “Bukan sampai jatuh tempo, karena capaian tetap berlaku sampai akhir tahun. Keberadaan jatuh tempo hanya untuk menghindari sanksi denda pembayaran PBB sebesar 1% tiap bulannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement