Advertisement
Baliho Kandidat Pilkada Kulonprogo Ditertibkan Satpol PP, Sampai Satu Truk Penuh Banyaknya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sudah tiga minggu ini penertiban baliho di Bumi Binangun yang melanggar ketentuan dilakukan Satpol PP Kulonprogo. Hasilnya terkumpul satu truk baliho yang kebanyakan memuat perkenalan diri para kandidat Pilkada Kulonprogo 2024.
Penertiban baliho itu akan terus dilakukan Satpol PP Kulonprogo. Salah satunya adalah yang mereka lakukan pada Senin (3/6/2024) di Jl. Wates.
Advertisement
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menjelaskan penertiban itu didasarkan pada Perda No.15/2024 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi serta Perda No.4/2013 tentang Ketertiban Umum.
Alif menerangkan kebanyakan baliho kandidat Pilkada Kulonprogo 2024 yang ditertibkannya melanggar ketentuan teknis pemasangan dan perizinan yang ada.
Teknis pemasangan yang melanggar ketentuan bagi baliho itu seperti terpasang tak secara mandiri sehingga menempel di fasilitas lain misalnya pohon atau tiang listrik, hingga kondisi pemasangannya menghalangi penglihatan pengendara jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Soal perizinan yang tak lengkap, jelas Alif, juga jadi faktor utama penertiban. Perizinan yang mesti dimiliki pemasang baliho kandidat Pilkada Kulonprogo antara lain dari Dinas Perizinan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo.
Satpol PP Kulonprogo, lanjut Alif, tak tebang pilih dalam penertiban baliho kandidat Pilkada 2024 ini. "Tidak ada tebang pilih, semua kami cermati dengan baik sebelum melakukan penertiban. Prinsipnya kami imbau agar pemasang mentaati peraturan yang ada," ungkapnya.
Terhadap satu truk baliho yang sudah ditertibkan Satpol PP Kulonprogo, sambung Alif, akan dilakukan pemusnahan jika pemasangnya tak mengambil baliho-baliho perkenalan diri kandidat Pilkada itu. "Jika mau diambil kami persilakan, asal ada perjanjian tidak mengulangi kesalahan lagi. Kalau tidak diambil dipastikan akan kami musnahkan," terangnya.
BACA JUGA: Wuih! Dalam 2 Hari, Satpol PP Jogja Copot 30 Ribu APK
Baliho-baliho yang ditertibkan Satpol PP Kulonprogo itu didominasi jenis reklame tak berbayar non-pajak. Sebelum melakukan pemasangan, mestinya kandidat melaporkannya ke BKAD Kulonprogo.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengonfirmasi ada tren kenaikan permohonan pemasangan reklame tak berbayar di wilayahnya. "Kami memang meningkat tren untuk surat permohonan pemasangan baliho kandidat Pilkada itu, sifatnya memang tidak berbayar karena bentuknya sosialisasi nonkomersial," ujar dia, Senin siang.
Chris menjelaskan meskipun ada tren kenaikan permohonan pemasangan reklame tak berbayar, tapi untuk billboard sosialisasi kandidat Pilkada tak ada yang sepeser pun masuk ke kas daerah. "Karena aturannya apapun itu sekalipun billboard berbayar tetapi tak ada pajaknya, kami hanya memberikan rekomendasi bebas pajak sesuai aturan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO TPPU Korupsi Duta Palma
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik se-DIY
- Warga Plumbon Bantul Tak Tahu Ada Markas Judi Online di Lingkungannya
- Hingga Awal Agustus 58 Anak di Bantul Minta Dispensasi Nikah
- Anak 8 Tahun di Kulonprogo Diperkosa Bapak Angkat, Pelaku Membantah
- Badan Kesbangpol Jogja dan 20 Ormas Bakal Bersih-Bersih Malioboro
Advertisement
Advertisement