Advertisement
Ancam Pejabat Penerima Suap Perizinan Investasi, Bupati Gunungkidul: Pasti Saya Copot!

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta menegaskan akan pejabat daerah/pemangku kepentingan utamanya kepala dinas yang membidangi proses perizinan investasi untuk tidak menerima suap.
“Saya sudah sampaikan ke rekan OPD dan kepala dinas yang membidangi hal seperti itu [perizinan investasi]. Tidak ada, kalian tidak boleh disogok. Kalau ada yang menerima dan ada laporan ke saya, kalian pasti saya copot,” kata Sunaryanta ditemui di kantornya, Rabu (12/6/2024).
Advertisement
Investasi yang masuk ke Gunungkidul harus melalui aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang menerobos aturan. Kata dia, ada aturan pengklasteran dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RTDR) yang mengatur izin pembangunan. Atas dasar ini, Sunaryanta mewakili Pemkab Gunungkidul terbuka terhadap investasi.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Batal Berinvestasi di Beach Club Gunungkidul, Ini Penjelasan Bupati Sunaryanta
Purnawirawan TNI AD ini juga menyinggung perihal Raffi Ahmad yang menarik diri dari proyek pembangunan Beach Club Bekizart (BCB). Raffi memang belum memiliki izin untuk membangun, karena BCB tersebut masih sebatas rencana. Peletakan batu pertama juga tidak ada.
“Tidak perlu khawatir bagi para investor yang akan masuk ke Gunungkidul. Saya buka seluas-luasnya, tapi sesuai peraturan. Silakan berkonsultasi dengan kepala dinas yang membidangi bidang-bidang itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kapolri: Haram Hukumnya Massa Terobos Markas Polisi, Bakal Ditindak Tegas
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Gunungkidul, Indonesia Kekurangan Mediator Hubungan Industrial
- Ombudsman Akan Lakukan Kajian Mendalam Pelaksanaan MBG di DIY
- Kasus Pelecehan Guru PPPK di SMP Sedayu, Pemkab Bantul Ambil Langkah Tegas
- Alasan Kejari Bantul Pisahkan Terdakwa Kasus Mbah Tupon Jadi 5 Perkara
- Sleman Hapus Piutang Denda Pajak PBB Capai Rp56,89 Miliar
Advertisement
Advertisement