Advertisement
Terpidana Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Dipailitkan, Korban Tunggu Eksekusi Aset
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UP45 merilis perkembangan terbaru kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat ratusan korban. Teranyar, para korban berhasil mempailitkan pengembang yang kini menjadi terpidana atas kasus mafia tanah kas desa yaitu Robinson Saalino (RS) dan salah satu perusahaannya.
Sebagaimana diketahui Robinson divonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan ganti rugi negara sebanyak Rp16 miliar oleh PN Jogja pada Kamis 19 Oktober 2023 silam. Robinson selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan tanah kas desa.
Advertisement
BACA JUGA : JCW Minta Kejati DIY Dalami Peran Notaris dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa
"Berhasil mempailitkan pertama adalah RS [Robinson Saalino] sebagai orangnya dan yang kedua salah satu perusahaan dia," kata Direktur LKBH UP45, Philip Josep Leatemia pada Kamis (13/6/2024).
Karena telah dinyatakan pailit, kini aset-aset RS dan perusahaannya bisa disita untuk dieksekusi lalu dibagikan kepada para korban. "Oleh karena sudah dinyatakan pailit dan sudah inkrah, maka secara hukum itu sudah dapat dipertanggung jawabkan dan nanti kurator akan mulai bekerja aset mana yang akan disita dan dapat dibagikan kepada mereka sebagai korban," ucapnya.
Sekretaris LKBH UP 45, Simeon Egi Perdana mengatakan meski berhasil mempailitkan pengambang dan perusahaannya, ia berharap para korban yang belum melapor dapat bergabung LKBH UP45. LKBH UP45 lanjut Egi siap membantu para korban dalam hal litigasi.
"Kami sudah berhasil minimal satu langkah ke depan, melalui pailit atau peradilan niaga kita sudah berhasil untuk memproses hukum saudara RS dan perusahaannya," ujarnya
Kasus penyalahgunaan TKD yang dilakukan Robinson yang merupakan direktur PT. Jogja Eko Wisata, PT. Deztama Putri Sentosa, PT. Gunung Samudera Tirtomas, PT. ASCO mencuat sekitar 2023 lalu. Para korban tak tahu properti hunian yang mereka beli dari pengembang ternyata berdiri di atas TKD.
BACA JUGA : Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta
Padahal berdasarkan peraturan Gubernur yang terbaru, yakni Pergub DIY. No.24/2024 terkait dengan pemanfaatan tanah Kalurahan pengganti Pergub. No. 34/2017 disebutkan bila tanah Kalurahan tidak dapat digunakan sebagai tempat tinggal pribadi atau perorangan, vila, homestay, guest house, hotel, rumah toko atau sebutan lain.
"Para korban ini tadinya tidak tahu menahu terkait dengan Pergub yang ada DIY. Sehingga kami melakukan jalur langkah litigasi atau proses hukum terkait dengan adanya Pergub. Pergub DIY. No.24/2024 pemanfaatan tanah Kalurahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mau Jalan-jalan Pakai Trans Jogja Akhir Pekan Ini? Cek Rute dan Jalurnya di Sini
- Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Gunungkidul, Sabtu 28 September 2024
- Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 28 September 2024, Dampak Pembangunan Tol Jogja Solo, Kondisi Siswa SMA 3 Jogja Usai Hilang
- Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bantul, Sabtu 28 September 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Setiap Sabtu Malam Pukul 19.00-21.00 WIB di Alun-alun Kidul Jogja
Advertisement
Advertisement