Advertisement
Terpidana Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Dipailitkan, Korban Tunggu Eksekusi Aset

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UP45 merilis perkembangan terbaru kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat ratusan korban. Teranyar, para korban berhasil mempailitkan pengembang yang kini menjadi terpidana atas kasus mafia tanah kas desa yaitu Robinson Saalino (RS) dan salah satu perusahaannya.
Sebagaimana diketahui Robinson divonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan ganti rugi negara sebanyak Rp16 miliar oleh PN Jogja pada Kamis 19 Oktober 2023 silam. Robinson selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan tanah kas desa.
Advertisement
BACA JUGA : JCW Minta Kejati DIY Dalami Peran Notaris dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa
"Berhasil mempailitkan pertama adalah RS [Robinson Saalino] sebagai orangnya dan yang kedua salah satu perusahaan dia," kata Direktur LKBH UP45, Philip Josep Leatemia pada Kamis (13/6/2024).
Karena telah dinyatakan pailit, kini aset-aset RS dan perusahaannya bisa disita untuk dieksekusi lalu dibagikan kepada para korban. "Oleh karena sudah dinyatakan pailit dan sudah inkrah, maka secara hukum itu sudah dapat dipertanggung jawabkan dan nanti kurator akan mulai bekerja aset mana yang akan disita dan dapat dibagikan kepada mereka sebagai korban," ucapnya.
Sekretaris LKBH UP 45, Simeon Egi Perdana mengatakan meski berhasil mempailitkan pengambang dan perusahaannya, ia berharap para korban yang belum melapor dapat bergabung LKBH UP45. LKBH UP45 lanjut Egi siap membantu para korban dalam hal litigasi.
"Kami sudah berhasil minimal satu langkah ke depan, melalui pailit atau peradilan niaga kita sudah berhasil untuk memproses hukum saudara RS dan perusahaannya," ujarnya
Kasus penyalahgunaan TKD yang dilakukan Robinson yang merupakan direktur PT. Jogja Eko Wisata, PT. Deztama Putri Sentosa, PT. Gunung Samudera Tirtomas, PT. ASCO mencuat sekitar 2023 lalu. Para korban tak tahu properti hunian yang mereka beli dari pengembang ternyata berdiri di atas TKD.
BACA JUGA : Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta
Padahal berdasarkan peraturan Gubernur yang terbaru, yakni Pergub DIY. No.24/2024 terkait dengan pemanfaatan tanah Kalurahan pengganti Pergub. No. 34/2017 disebutkan bila tanah Kalurahan tidak dapat digunakan sebagai tempat tinggal pribadi atau perorangan, vila, homestay, guest house, hotel, rumah toko atau sebutan lain.
"Para korban ini tadinya tidak tahu menahu terkait dengan Pergub yang ada DIY. Sehingga kami melakukan jalur langkah litigasi atau proses hukum terkait dengan adanya Pergub. Pergub DIY. No.24/2024 pemanfaatan tanah Kalurahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement