Advertisement
Data Awal Aset Robinson Saalino Diserahkan ke Kurator, Korban Mafia Tanah Kas Desa di Jogja Berharap Uang Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) memasuki babak baru usai para korban berhasil mempailitkan pengembang perumahan Robinson Saalino dan satu perusahaannya. Para korban kini tinggal menunggu hasil pendataan aset yang dilakukan oleh kurator untuk dieksekusi dan dibagikan kepada para korban.
Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana menjelaskan permohonan pailit telah diajukan ke Pengadilan Niaga Semarang kepada Robinson Saalino (RS) dan salah satu perusahaannya. Hasilnya, RS dan PT. Gunung Samudra Tirtomas dinyatakan pailit melalui Putusan No.1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. "Pada Maret 2024 putusan pailit berhasil dikabulkan," tegas Ana pada Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Dengan putusan tersebut, pengadilan menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebagai kurator. Nantinya kurator akan melakukan pencarian atas aset-aset kilik RS agar dapat dikembalikan kepada korban. "Sehingga saat ini setelah ada keputusan kepailitan dari pengadilan, tugas kurator adalah mengumpulkan aset-aset. Kemudian dengan adanya putusan pailit tersebut membuka peluang baru kepada seluruh korban," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement