Advertisement
Data Awal Aset Robinson Saalino Diserahkan ke Kurator, Korban Mafia Tanah Kas Desa di Jogja Berharap Uang Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) memasuki babak baru usai para korban berhasil mempailitkan pengembang perumahan Robinson Saalino dan satu perusahaannya. Para korban kini tinggal menunggu hasil pendataan aset yang dilakukan oleh kurator untuk dieksekusi dan dibagikan kepada para korban.
Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana menjelaskan permohonan pailit telah diajukan ke Pengadilan Niaga Semarang kepada Robinson Saalino (RS) dan salah satu perusahaannya. Hasilnya, RS dan PT. Gunung Samudra Tirtomas dinyatakan pailit melalui Putusan No.1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. "Pada Maret 2024 putusan pailit berhasil dikabulkan," tegas Ana pada Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Dengan putusan tersebut, pengadilan menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebagai kurator. Nantinya kurator akan melakukan pencarian atas aset-aset kilik RS agar dapat dikembalikan kepada korban. "Sehingga saat ini setelah ada keputusan kepailitan dari pengadilan, tugas kurator adalah mengumpulkan aset-aset. Kemudian dengan adanya putusan pailit tersebut membuka peluang baru kepada seluruh korban," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunker di Dua Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Diperkuat Pemain Pinjaman dari Borneo FC dan Persiraja di Liga 2 2024/202
- Pastikan Transformasi Digital Berjalan Optimal, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi 2 RS di DIY
- Tokoh Perempuan Didorong Maju Pilkada Kulonprogo, Muncul Nama Rania Hemy Atika
- Stok Darah PMI DIY Rabu 3 Juli 2024
- BMKG Minta Warga DIY Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Advertisement
Advertisement