Data Awal Aset Robinson Saalino Diserahkan ke Kurator, Korban Mafia Tanah Kas Desa di Jogja Berharap Uang Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) memasuki babak baru usai para korban berhasil mempailitkan pengembang perumahan Robinson Saalino dan satu perusahaannya. Para korban kini tinggal menunggu hasil pendataan aset yang dilakukan oleh kurator untuk dieksekusi dan dibagikan kepada para korban.
Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana menjelaskan permohonan pailit telah diajukan ke Pengadilan Niaga Semarang kepada Robinson Saalino (RS) dan salah satu perusahaannya. Hasilnya, RS dan PT. Gunung Samudra Tirtomas dinyatakan pailit melalui Putusan No.1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. "Pada Maret 2024 putusan pailit berhasil dikabulkan," tegas Ana pada Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Dengan putusan tersebut, pengadilan menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebagai kurator. Nantinya kurator akan melakukan pencarian atas aset-aset kilik RS agar dapat dikembalikan kepada korban. "Sehingga saat ini setelah ada keputusan kepailitan dari pengadilan, tugas kurator adalah mengumpulkan aset-aset. Kemudian dengan adanya putusan pailit tersebut membuka peluang baru kepada seluruh korban," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement