Advertisement

KPU DIY Minta Masyarakat Menerima Kedatangan Petugas Pantarlih

Newswire
Senin, 24 Juni 2024 - 17:07 WIB
Maya Herawati
KPU DIY Minta Masyarakat Menerima Kedatangan Petugas Pantarlih Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat di DIY diminta menerima kehadiran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 mulai 24 Juni 2024. Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY.

"KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas pantarlih yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Senin (24/6/2024).

Advertisement

Selain menerima mereka, Shidqi meminta masyarakat dapat memberikan data yang benar saat ditanya mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.

Menurut dia, penting untuk diketahui oleh masyarakat luas bahwa proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih dengan aplikasi E-Coklit.

Masyarakat yang didatangi oleh pantarlih, kata dia, agar menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan/atau kartu keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung.

Setelah coklit, petugas akan tempel stiker sebagai tanda rumah yang bersangkutan sudah di-coklit. Shidqi berharap peran aktif masyarakat apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata untuk segera melaporkan kepada PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota setempat," ujarnya.

BACA JUGA: BPBD DIY Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan di Areal Gunung dan Perbukitan

Pantarlih yang dilantik di DIY sebanyak 10.784 orang, dengan perincian Kota Jogja sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang.

"Mereka memiliki masa kerja satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024," katanya. Ia mengharapkan pantarlih di DIY mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya sehingga daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota JOGJA Agus Muhamad Yasin mengatakan bahwa pantarlih akan dilengkapi identitas atau tanda pengenal.

"Pantarlih jangan ditolak, tetapi juga harus dipastikan yang datang itu teman-teman pantarlih ada ID-card-nya ada rompi pantarlih, tentu petugas resmi dari KPU Kota Jogja," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKS Usung Anies-Shohibul di Pilkada Jakarta, Begini Respons PKB

News
| Jum'at, 28 Juni 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik

Wisata
| Minggu, 23 Juni 2024, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement