KPU DIY Minta Masyarakat Menerima Kedatangan Petugas Pantarlih
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat di DIY diminta menerima kehadiran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 mulai 24 Juni 2024. Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY.
"KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas pantarlih yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Senin (24/6/2024).
Advertisement
Selain menerima mereka, Shidqi meminta masyarakat dapat memberikan data yang benar saat ditanya mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.
Menurut dia, penting untuk diketahui oleh masyarakat luas bahwa proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih dengan aplikasi E-Coklit.
Masyarakat yang didatangi oleh pantarlih, kata dia, agar menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan/atau kartu keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung.
Setelah coklit, petugas akan tempel stiker sebagai tanda rumah yang bersangkutan sudah di-coklit. Shidqi berharap peran aktif masyarakat apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata untuk segera melaporkan kepada PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota setempat," ujarnya.
BACA JUGA: BPBD DIY Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan di Areal Gunung dan Perbukitan
Pantarlih yang dilantik di DIY sebanyak 10.784 orang, dengan perincian Kota Jogja sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang.
"Mereka memiliki masa kerja satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024," katanya. Ia mengharapkan pantarlih di DIY mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya sehingga daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota JOGJA Agus Muhamad Yasin mengatakan bahwa pantarlih akan dilengkapi identitas atau tanda pengenal.
"Pantarlih jangan ditolak, tetapi juga harus dipastikan yang datang itu teman-teman pantarlih ada ID-card-nya ada rompi pantarlih, tentu petugas resmi dari KPU Kota Jogja," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
Advertisement
Advertisement