Pelaku Usaha Peternakan Babi di Bantul Diimbau Urus Izin Lingkungan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul mengimbau beberapa peternakan babi yang ada di Bantul mengurus izin lingkungan.
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah menuturkan jawatannya masih mendapati masih ada beberapa peternakan babi yang beroperasi meski perizinannya belum lengkap.
Advertisement
“Peternakan babi izin lingkungan belum [dilengkapi]. Kalau ada izin lingkungan harus ada kaidah yang dipatuhi,” ujarnya Selasa (25/6/2024).
Menurut dia sebagian besar peternakan babi hanya memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), namun tidak mengurus izin lingkungannya. Hal itu menurut Annihayah lantaran pengurusan NIB selama ini dapat diakses pelaku usaha secara mandiri melalui OSS (Online Single Submission).
“Banyak masyarakat salah kaprah [ketika] dapat NIB melalui OSS. Dikira sudah selesai, padahal mereka mendapatkan NIB ada poin mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Untuk resiko menengah rendah harus mempunyai sertifikat standar itu mulai dari perizinan dasar,” ujarnya.
Padahal menurut Annihayah, pelaku usaha peternakan babi perlu mengurus izin lingkungan, sehingga kegiatan usaha yang dilakukan dapat dipastikan tidak mencemari lingkungan. Sebelum izin lingkungan tersebut terbit, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap peternakan babi tersebut.
BACA JUGA: Kartu Tertelan, Pria Warga Gunungkidul Bobol Dua Mesin ATM di Jogja
Kemudahan perizinan saat ini pun dianggap kendala bagi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi perizinan yang dipersyaratkan maupun yang melakukan kegiatan usaha tidak sesuai perizinan.
“Itu kadang mereka [pelaku usaha] belum sampai mengurus ke izin lingkungan sudah merasa berizin. Itu [NIB] izin otomatis, sekarang izin diberi kemudahan. Seterusnya daerah disuruh pengawasan dan menerima pengaduan. Itu karena kita melaksanakan amanat UU Ciptakerja,” ujarnya.
Pemkab Bantul telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.33/2018 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan dalam regulasi tersebut diatur bahwa usaha peternakan harus memperoleh Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat (TPPR).
Untuk memperolehnya pelaku usaha harus memiliki beberapa perizinan antara lain izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, surat persetujuan pemilik tanah yang disekitarnya berbatasan langsung dengan lokasi usaha dalam radius paling sedikit 250 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement