Terjerat Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Hak Pelungguh Milik 3 Lurah di Sleman Dicabut
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman mencabut hak atas tanah pelungguh milik tiga lurah yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD). Pencabutan hak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Diketahui kasus mafia tanah kas desa mencuat sejak tahun lalu. Hingga sekarang ada tiga lurah meliputi Lurah Caturtunggal, Maguwoharo di Kapanewon Depok dan Lurah Candibinangun, Pakem terjerat kasus ini.
Advertisement
Sebagai dampaknya ketiga lurah sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, selama diberhentikan sementara, sudah ditunjuk Pejabat Lurah yang didapuk oleh Carik di kalurahan masing-masing agar pelayanan dan roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
Meski demikian, ia mengakui lurah non-aktif juga masih mendapatkan hak sebagai lurah. Hanya saja, penghasilan tetap (Siltap) yang diberikan tidak penuh dikarekanan sesuai dengan ketentuan hanya diberikan sebesar 50% dari seharusnya.
Selain itu, ketiga lurah juga sempat mendapatkan hak atas tanah pelungguh. Namun dengan diterbitkannya Pergub DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, maka hak tersebut telah dicabut.
Pencabutan hak akan tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan, lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.
“Jadi sebelumnya masih dapat, tapi adanya pergub baru maka ketiga lurah nonaktif tidak memeroleh tanah pelungguh. Tapi, masih tetap mendapatkan siltap sebesar 50% tiap bulannya,” kata Samsul.
BACA JUGA: Tersangkut Kasus Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan
Ia juga memastikan ketiga lurah juga tidak akan diikutkan dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. Rencananya penyerahan SK perpanjangan dilaksanakan Kamis (27/6/2024).
“Tidak akan ikut dalam pengukuhan perpanjangan karena statusnya non-aktif. Jadi yang dikukuhkan dari 86 kalurahan di Sleman hanya 81 lurah, sedangkan untuk Kalurahan Sidokarto dan Pakembinangun jabatan lurah masih kosong sehingga juga tidak diikutkan,” katanya.
Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan, meski ada lurah yang di-nonaktifkan bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.
Menurut dia, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.
“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement