Advertisement

Promo November

Terjerat Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Hak Pelungguh Milik 3 Lurah di Sleman Dicabut

David Kurniawan
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:37 WIB
Ujang Hasanudin
Terjerat Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Hak Pelungguh Milik 3 Lurah di Sleman Dicabut Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman mencabut hak atas tanah pelungguh milik tiga lurah yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD). Pencabutan hak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Diketahui kasus mafia tanah kas desa mencuat sejak tahun lalu. Hingga sekarang ada tiga lurah meliputi Lurah Caturtunggal, Maguwoharo di Kapanewon Depok dan Lurah Candibinangun, Pakem terjerat kasus ini.

Advertisement

Sebagai dampaknya ketiga lurah sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, selama diberhentikan sementara, sudah ditunjuk Pejabat Lurah yang didapuk oleh Carik di kalurahan masing-masing agar pelayanan dan roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.

Meski demikian, ia mengakui lurah non-aktif juga masih mendapatkan hak sebagai lurah. Hanya saja, penghasilan tetap (Siltap) yang diberikan tidak penuh dikarekanan sesuai dengan ketentuan hanya diberikan sebesar 50% dari seharusnya.

Selain itu, ketiga lurah juga sempat mendapatkan hak atas tanah pelungguh. Namun dengan diterbitkannya Pergub DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, maka hak tersebut telah dicabut.

Pencabutan hak akan tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan, lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.

“Jadi sebelumnya masih dapat, tapi adanya pergub baru maka ketiga lurah nonaktif tidak memeroleh tanah pelungguh. Tapi, masih tetap mendapatkan siltap sebesar 50% tiap bulannya,” kata Samsul.

BACA JUGA: Tersangkut Kasus Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Tak Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

BACA JUGA: Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Mantan Jagabaya Caturtunggal Anggap Tuntutan Tidak Berkeadilan

Ia juga memastikan ketiga lurah juga tidak akan diikutkan dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. Rencananya penyerahan SK perpanjangan dilaksanakan Kamis (27/6/2024).

“Tidak akan ikut dalam pengukuhan perpanjangan karena statusnya non-aktif. Jadi yang dikukuhkan dari 86 kalurahan di Sleman hanya 81 lurah, sedangkan untuk Kalurahan Sidokarto dan Pakembinangun jabatan lurah masih kosong sehingga juga tidak diikutkan,” katanya.

Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan, meski ada lurah yang di-nonaktifkan bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.

Menurut dia, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.

“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement