Advertisement

Anaknya Gagal PPDB Jalur Afirmasi, Orang Tua di Gunungkidul Datangi Kantor Dinas Pendidikan

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Anaknya Gagal PPDB Jalur Afirmasi, Orang Tua di Gunungkidul Datangi Kantor Dinas Pendidikan Beberapa orang tua calon siswa mendatangi unit layanan terpadu Dinas Pendidikan Gunungkidul, Selasa (25/6/2024). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Salah satu orang tua calon siswa (casis) asal Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul bernama Wati mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul, Selasa (25/6/2024). Dia berniat meminta bantuan lantaran anaknya tidak dapat mendaftar di jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Wati mengaku sempat menjadi penerima bantuan sosial berupa beras. Maksudnya, dia masuk kategori warga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Padahal, menurut dia jalur afirmasi menjadi jalur yang mudah untuk diterima di sekolah tujuan dan menjadi harapan terakhir.

Advertisement

“Saya ke sini hanya ingin konfirmasi, saya itu mengajukan pendaftaran jalur afirmasi tapi kok tidak bisa. Afirmasi bantuan-bantuan ini loh [masyarakat miskin]. Ternyata memang sudah tidak bisa mendaftar,” kata Wati ditemui di Unit Layanan Terpadu (ULT) Disdik Gunungkidul, Selasa (25/6/2024).

Ihwal jalur zonasi, jarak rumah Wati dengan SMPN 2 Wonosari sekitar dua kilometer (km). Dia tetap tidak dapat mendaftar di SMP tersebut, karena merurutnya sudah banyak pendaftar yang masuk. Dengan begitu secara otomatis Wati tergeser.

Skoring jalur zonasi telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Gunungkidul No. 1015/KPTS/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025.

Jumlah skor dipengaruhi oleh jarak radius sekolah. Skor tertinggi yaitu 1.500 untuk jarak 0–250 meter (m). Adapun untuk jarak lebih dari 1,75–2,0 km mendapat 1.150 dan lebih dari 2–2,25 km mendapat 1.100.

Penghitungan skor akhir calon peserta didik SMP melalui jalur zonasi menggunakan prinsip penjumlahan skor jarak radius tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah dan skor zonasi wilayah.

Skor zonasi wilayah mempertimbangkan tiga variabel. Contohnya, variable satu dusun, satu desa, dan satu kecamatan mendapat skor 400. Sedangkan, beda dusun, beda desa, dan beda kecamatan mendapat skor 100.

Adapun jalur afirmasi jenjang SMP diperutukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Terkait dengan status ekonomi ini pendaftar perlu membawa bukti berupa cetak hasil data DTKS dan cetak screen sistem informasi desa (SID) dari kalurahan yang dilakukan oleh operator kalurahan.

Perihal sosialisasi PPDB, Wati mengatakan belum pernah mendapat sosialisasi. Hanya, dia mengaku tidak paham seluk-beluk PPDB. “Saya bisanya mendaftar ya mendaftar. Gitu aja,” katanya.

Orang tua casis lain asal Kalurahan Mulusan, Paliyan bernama Sumilah mengatakan anaknya baru saja lulus dari sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sleman dan ingin mendaftar di SMPN 1 Playen. “Anak saya mau mendaftar lewat jalur regular [zonasi] di SMPN 1 Playen. Memang lulusan SD di Sleman, tapi KK kan asli Gunungkidul. Sejak lahir,” kata Sumilah.

Setelah mendatangi ULT Disdik Gunungkidul, Sumilah diberi saran untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta. “Tapi saying juga kan soalnya nilai anak saya tinggi dan punya prestasinya juga lomba catur,” katanya.

BACA JUGA: Hari Pertama PPDB SMAN dan SMKN DIY, Masih Ada Orang Tua yang Bingung

Dalam ketentuan jalur zonasi di SK Kepala Dinas Gunungkidul No. 1015/KPTS/2024 juga telah disampaikan bahwa sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan sekolah asal di Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, casis yang lebih dulu mendaftar akan diprioritaskan.

Sekretaris Disdik Kabupaten Gunungkidul, Agus Subariyanta menegaskan PPDB jalur zonasi sempat diwarnai penitikan domisili ulang atau retagging di hari pertama PPDB, Senin.

“Hari Sabtu 22 Juni kan verifikasi domisili sudah ditutup. Kalau ada perbaikan harus ke dinas. Tagging dua sekolah di Wonosari kurang valid. Tagging malah mundur sekitar 500 meter hingga 750 meter,” kata Agus.

Agus mengaku sekolah berupaya untuk mengupayakan zonasi sedekat-dekatnya. Namun, ada komplain dari pemilik rumah/ orang tua casis yang mengaku tidak nyaman. Oleh sebab itu, tagging itu dikembalikan ke tagging awal.

Adapun jumlah pendaftar per Senin, (24/6/2024) pukul 17.30 WIB jenjang SMP ada 7.722 casis. Dari jumlah itu, 3.849 casis telah berhasil melalui proses verifikasi dokumen. Sedangkan, 3.198 casis sudah masuk ke pemeringkatan.

Agus mengatakan rata-rata kendala terjadi pada tingkat verifikasi dari sekolah asal seperti tidak dapat mengunggah dokumen dan penolakan dari sistem. “Artinya sekolah punya keterbatasan dalam proses verifikasi. Mohon dimaklumi kalau ada keterlambatan. Tapi itu bukan karena sistemnya ya, murni dari verifikasi petugas sekolah. Kami hanya mendorong agar mau tidak mau perlu lembur untuk memproses dokumen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement