Advertisement

ASN Kulonprogo Diperingatkan Wajib Netral Dalam Pilkada

Triyo Handoko
Selasa, 25 Juni 2024 - 18:27 WIB
Abdul Hamied Razak
ASN Kulonprogo Diperingatkan Wajib Netral Dalam Pilkada Ilustrasi Aparatur Sipil Negara / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo diminta netral dalam Pilkada 2024 ini. Peringatan agar menjaga sikap netral ini diberikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo.

Kepala BKPP Kulonprogo Sudarmanto menjelaskan pada Selasa (25/6/2024) bahwa netralitas bagi ASN ini sifatnya wajib. Mengingat peran dan fungsinya sebagai penjabat publik, pelayan masyarakat, dan penjaga persatuan maka netralitas ini sangat penting diwujudkan.

Advertisement

BACA JUGA: Koalisi Sleman Bersatu Sebut 2 Nama yang Intens Jalin Komunikasi

Sudarmanto menyebut ada sanksi bagi ASN yang tak netral dalam Pilkada Kulonprogo 2024 ini. "Kami siap memberikan sanksi kepada ASN yang tak mematuhi aturan netralitas ASN ini, sanks ada beberapa jenisnya dari teguran sampai pemecatan bisa dilakukan," tegasnya.

BKPP Kulonprogo juga akan memantau netralitas ASN ini dalam Pilkada 2024. "Pemantauan tentu nanti dilakukan, tengah kami siapkan juga kanal untuk pengaduan yang bisa digunakan masyarakat bila menemukan ASN yang tak netral," ungkapnya.

Berkaca dari Pemilu 2024 pada Februari lalu, menurut Sudarmanto, ASN di Pemkab Kulonprogo relatif mampu menjaga sikap netralitasnya. "Selama Pemilu kemarin semuanya netral, tidak ada pantauan kami yang menemukan pelanggaran netralitas juga," terangnya.

Pemkab Kulonprogo sendiri, lanjut Sudarmanto, tengah menyusun upaya agar seluruh ASN menjaga netralitasnya saat Pilkada. "Arahan dari Penjabat Bupati juga demikian, apalagi ini juga arahan Ngersa Dalem juga jadi kami komitmen menjaga netralitas juga," tuturnya.

Bagi ASN yang hendak mengikuti kanidadi sebagai peserta Pilkada Kulonprogo, sambung Sudarmanto, mesti tetap memperhatikan aturan yang ada. "Tentu kalau ada ASN yang mau maju kami silahkan karena itu juga hak, tapi wajib mengikuti peraturan yang ada, yaitu mundur dari jabatannya jika memang sudah mantap maju Pilkada," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Disebut Layani Top Up Pulsa untuk Judi Online, Begini Klarifikasi Aprindo

News
| Jum'at, 28 Juni 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik

Wisata
| Minggu, 23 Juni 2024, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement