Demi Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Gunungkidul Larang Warga Bakar Sampah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul telah melakukan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2024–2045. RPJPD ini fokus pada pembangunan berkelanjutan yang salah satu bentuknya adalah pengelolaan sampah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Gunungkidul, Eko Suharso mengatakan pengelolaan sampah perlu dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga. Masyarakat perlu melakukan pemilahan. Selain itu, mereka dapat membuat jugangan untuk membuang sampah.
Advertisement
Hanya, sampah yang boleh dibuang adalah sampah organik. Jika sudah penuh, jugangan ini perlu ditutup dengan tanah sekitar tiga bulan. Sampah tersebut akan menjadi pupuk yang dapat langsung digunakan. “Jugangan itu untuk sampah organik saja dan kami sarankan jangan dibakar sesuai Perda 14 Tahun 2020,” kata Eko dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Pasal 33 huruf (c) Perda itu menyatakan warga dilarang membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan/atau polusi dan/atau mengganggu lingkungan. “Ini selaras dengan pembangunan berkelanjutan,” katanya.
DLH juga terus melakukan sosialisasi perihal pengelolaan sampah. Sosialisasi ini juga sepaket dengan upaya untuk mendorong pembentukan bank sampah. Sosialisasi digelar menggunakan pendanaan dari APBD kabupaten dan Dana Desa (DD).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Janji dalam 3 Hari Timbunan Sampah Dibersihkan
Perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan juga menggelar sosialisasi bersama Pemkab Gunungkidul. “Hari ini [Minggu 30 Juni] kami bersama Saka Kalpataru di car free day kampanye pengelolaan sampah dan bagi-bagi tas untuk berbelanja. Tas ini pengadaan dari CSR setelah kami minta bantuan dalam rangka hari lingkungan hidup,” ucapnya.
Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan RPJPD Gunungkidul 2024 – 2045 telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“Artinya bahwa di dalam RPJPD Gunungkidul sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup. Itu jadi panduan pembangunan. Ada isu trategis perihal lingkungan hidup juga di dalamnya. Itu perlu dijabarkan sektor-sektor lain yang mengedepankan kaidah-kaidah lingkungan,” kata Hary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
Advertisement
Advertisement