Advertisement
Demi Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Gunungkidul Larang Warga Bakar Sampah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul telah melakukan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2024–2045. RPJPD ini fokus pada pembangunan berkelanjutan yang salah satu bentuknya adalah pengelolaan sampah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Gunungkidul, Eko Suharso mengatakan pengelolaan sampah perlu dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga. Masyarakat perlu melakukan pemilahan. Selain itu, mereka dapat membuat jugangan untuk membuang sampah.
Advertisement
Hanya, sampah yang boleh dibuang adalah sampah organik. Jika sudah penuh, jugangan ini perlu ditutup dengan tanah sekitar tiga bulan. Sampah tersebut akan menjadi pupuk yang dapat langsung digunakan. “Jugangan itu untuk sampah organik saja dan kami sarankan jangan dibakar sesuai Perda 14 Tahun 2020,” kata Eko dihubungi, Minggu (30/6/2024).
Pasal 33 huruf (c) Perda itu menyatakan warga dilarang membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan/atau polusi dan/atau mengganggu lingkungan. “Ini selaras dengan pembangunan berkelanjutan,” katanya.
DLH juga terus melakukan sosialisasi perihal pengelolaan sampah. Sosialisasi ini juga sepaket dengan upaya untuk mendorong pembentukan bank sampah. Sosialisasi digelar menggunakan pendanaan dari APBD kabupaten dan Dana Desa (DD).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Janji dalam 3 Hari Timbunan Sampah Dibersihkan
Perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan juga menggelar sosialisasi bersama Pemkab Gunungkidul. “Hari ini [Minggu 30 Juni] kami bersama Saka Kalpataru di car free day kampanye pengelolaan sampah dan bagi-bagi tas untuk berbelanja. Tas ini pengadaan dari CSR setelah kami minta bantuan dalam rangka hari lingkungan hidup,” ucapnya.
Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan RPJPD Gunungkidul 2024 – 2045 telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“Artinya bahwa di dalam RPJPD Gunungkidul sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup. Itu jadi panduan pembangunan. Ada isu trategis perihal lingkungan hidup juga di dalamnya. Itu perlu dijabarkan sektor-sektor lain yang mengedepankan kaidah-kaidah lingkungan,” kata Hary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement