Buang Sampah di Depo Diatur, Ada Hari Khusus Sampah Kering dan Basah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja kembali akan mengatur strategi pada upaya pengelolaan sampah. Nantinya, masyarakat harus kembali menyesuaikan jadwal pembuangan sampah di depo.
Selain pengaturan waktu pembuangan sampah, jenis sampah yang boleh dibuang ke depo pun akan semakin ketat. Nantinya, DLH akan membuat jadwal khusus pada hari-hari apa saja masyarakat bisa membuang sampah residu organik, residu anorganik, sampah basah, maupun sampah kering. Aturan ini akan berlaku di semua depo di Kota Jogja.
Advertisement
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko mengatakan aturan ini merupakan langkah tindak lanjut. Sebab, selama ini sampah yang dibuang ke depo masih campur, baik organik maupun anorganik. Padahal, seharusnya sampah yang boleh dibuang adalah sampah residu saja. Menurut Haryoko, ini sekaligus jadi upaya mengingatkan masyarakat kembali. Dia menegaskan pemilahan sampah benar-benar harus dilaksanakan, tak hanya sekedar imbauan-imbauan semata.
"Selama ini kenyataan seperti itu (masih tercampur) jadi memang belum optimal. Harus diperjelas baik masyarakat yang buang maupun kita sendiri yang menerima. Harus ada kejelasan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (5/7/2024).
BACA JUGA: Perkara Sampah, Jogja Menjadi Sorotan Utama di Media Maya
Haryoko menuturkan sejatinya ini tak akan sulit dilakukan jika masyarakat sudah terbiasa melakukan pemilahan sampah. Sejauh ini kampanye pemilahan sampah baik dalam skala rumah tangga ataupun usaha. Masyarakat seharusnya sudah paham betul bahwa sampah yang dibuang ke depo adalah sampah yang tak lagi bisa diolah sendiri dan jadi kewajiban pemerintah untuk mengelolanya.
Dia menambahkan, detail soal waktu kapan warga boleh membuang sampah residu organik dan anorganik maupun sampah basah dan kering di depo masih akan terus digodog. Nantinya, aturan ini akan turut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Jogja. Targetnya, kebijakan ini mulai dilaksanakan pekan depan. Namun, pada praktiknya sebenarnya aturan ini sudah mulai dilaksankan.
"Ini sudah mulai latihan istilahnya. Nantinya detail sampah apa yang akan kita terima, misalnya, akan tertuang pada Keputusan Wali Kota Jogja," imbuhnya.
DLH turut bekerja sama dengan Satpol PP. Jika ditemui masyarakat yang melanggar, maka Satpol PP akan melakukan penindakan baik secara yustisi maupun non-yustisi. Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan operasi yustisi mulai digencarkan kembali. Sepanjang 2024 ini, setidaknya ada 3 pelanggar dan akan melakukan sidang tipiring pada Senin (8/7).
"Sudah kita jalankan mulai pekan ini. Sudah mulai bergerak melaksanakan operasi yustisi dan di beberapa titik yang sudah kita tentukan," kata Octo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
Advertisement
Advertisement