Advertisement

Promo November

Pertahankan Fungsi 2 Terminal Tipe C, Pemkab Kulonprogo Perpanjang Sewa Tanah Kas Desa

Triyo Handoko
Jum'at, 26 Juli 2024 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Pertahankan Fungsi 2 Terminal Tipe C, Pemkab Kulonprogo Perpanjang Sewa Tanah Kas Desa Suasana Terminal Brosot yang berada di tanah kas desa dan sedang diurus izin pemanfaatannya agar bisa diperpanjang lagi, Jumat (26/7/2024). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Izin sewa tanah kas desa untuk dua terminal tipe C di Kulonprogo, resmi diperpanjang oleh Pemkab. Kedua tanah kas desa itu masing-masing berada Kalurahan Brosot, Galur untuk Terminal Brosot, dan Kalurahan Sentolo untuk Terminal Ngeplang. Pengurusan izin pemanfaatan tanah kas desa itu tengah dilakukan UPT Terminal Kulonprogo.

Kepala UPT Terminal, Edi Suyanto menjelaskan bahwa beberapa hari lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur untuk mengurus izin tanah kas desa.

Advertisement

Pengurusan izin penyewaan tanah itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim Pemda DIY ke pihaknya.

Penyewaan tanah kas desa Kalurahan Brosot untuk terminal itu diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Edi menyebut pihak kalurahan sudah menerima hal tersebut yang nanti tiap tiga tahun sekali akan dilakukan peninjuan nilai harga sewa.

Pengurusan izin yang dilakukan UPT Terminal ini, jelas Edi, lantaran tanah kas desa yang digunakannya tergolong non-pertanian. "Arahan dari Pemda DIY untuk pemanfaatan tanah desa non-pertanian harus izin ke Gubernur, sehingga kami patuhi hal tersebut," paparnya.

Tanah yang disewa untuk Terminal Brosot itu seluas 700 meter persegi, sedangkan untuk Terminal Ngemplang di Kalurahan Sentolo seluas 1.000 meter persegi. "Kalau yang di Sentolo sudah kami urus sejak 2023, izinnya masih menunggu Gubernur. Semua ini kami lakukan agar tertib aturan yang ada," ungkap Edi.

BACA JUGA: Kulonprogo Terapkan Pembayaran Retribusi Non Tunai di Tiga Terminal Tahun Depan

Edi menjelaskan dua terminal tipe C lain di wilayahnya berada di tanah milik Pemkab Kulonprogo, yaitu Terminal Kenteng dan Terminal Jagalan. Lantaran berada di tanahnya sendiri, UPT Terminal tak membayar penyewaan.

Sementara itu Lurah Brosot, Yuli Purwantoro mengkonfirmasi koordinasi antara pihkanya dan UPT Terminal tersebut. "Tentu kami menerima usulan pemanfaatan tanah kas desa tersebut untuk terminal dengan melengkapi perizinan yang semestinya," katanya.

Yuli menerangkan sejak dulu tanah kas desa tersebut sudah digunakan oleh Pemkab Kulonprogo untuk Terminal Brosot. "Kami terima karena sudah lama juga digunakan tanahnya, warga kami jadi lebih mudah juga dalam mengakses transportasi karena ada terminal di sana," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA

News
| Senin, 25 November 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement