Pertahankan Fungsi 2 Terminal Tipe C, Pemkab Kulonprogo Perpanjang Sewa Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Izin sewa tanah kas desa untuk dua terminal tipe C di Kulonprogo, resmi diperpanjang oleh Pemkab. Kedua tanah kas desa itu masing-masing berada Kalurahan Brosot, Galur untuk Terminal Brosot, dan Kalurahan Sentolo untuk Terminal Ngeplang. Pengurusan izin pemanfaatan tanah kas desa itu tengah dilakukan UPT Terminal Kulonprogo.
Kepala UPT Terminal, Edi Suyanto menjelaskan bahwa beberapa hari lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur untuk mengurus izin tanah kas desa.
Advertisement
Pengurusan izin penyewaan tanah itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim Pemda DIY ke pihaknya.
Penyewaan tanah kas desa Kalurahan Brosot untuk terminal itu diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.
Edi menyebut pihak kalurahan sudah menerima hal tersebut yang nanti tiap tiga tahun sekali akan dilakukan peninjuan nilai harga sewa.
Pengurusan izin yang dilakukan UPT Terminal ini, jelas Edi, lantaran tanah kas desa yang digunakannya tergolong non-pertanian. "Arahan dari Pemda DIY untuk pemanfaatan tanah desa non-pertanian harus izin ke Gubernur, sehingga kami patuhi hal tersebut," paparnya.
Tanah yang disewa untuk Terminal Brosot itu seluas 700 meter persegi, sedangkan untuk Terminal Ngemplang di Kalurahan Sentolo seluas 1.000 meter persegi. "Kalau yang di Sentolo sudah kami urus sejak 2023, izinnya masih menunggu Gubernur. Semua ini kami lakukan agar tertib aturan yang ada," ungkap Edi.
BACA JUGA: Kulonprogo Terapkan Pembayaran Retribusi Non Tunai di Tiga Terminal Tahun Depan
Edi menjelaskan dua terminal tipe C lain di wilayahnya berada di tanah milik Pemkab Kulonprogo, yaitu Terminal Kenteng dan Terminal Jagalan. Lantaran berada di tanahnya sendiri, UPT Terminal tak membayar penyewaan.
Sementara itu Lurah Brosot, Yuli Purwantoro mengkonfirmasi koordinasi antara pihkanya dan UPT Terminal tersebut. "Tentu kami menerima usulan pemanfaatan tanah kas desa tersebut untuk terminal dengan melengkapi perizinan yang semestinya," katanya.
Yuli menerangkan sejak dulu tanah kas desa tersebut sudah digunakan oleh Pemkab Kulonprogo untuk Terminal Brosot. "Kami terima karena sudah lama juga digunakan tanahnya, warga kami jadi lebih mudah juga dalam mengakses transportasi karena ada terminal di sana," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon
- BMKG DIY Prediksi Hujan Terjadi pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia
- Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Rp26 Miliar Masuk ke BTT APBD 2025
- Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Fraksi Gerindra DIY Serukan Tindakan Tegas Praktik Money Politik
Advertisement
Advertisement