Advertisement
Pertahankan Fungsi 2 Terminal Tipe C, Pemkab Kulonprogo Perpanjang Sewa Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Izin sewa tanah kas desa untuk dua terminal tipe C di Kulonprogo, resmi diperpanjang oleh Pemkab. Kedua tanah kas desa itu masing-masing berada Kalurahan Brosot, Galur untuk Terminal Brosot, dan Kalurahan Sentolo untuk Terminal Ngeplang. Pengurusan izin pemanfaatan tanah kas desa itu tengah dilakukan UPT Terminal Kulonprogo.
Kepala UPT Terminal, Edi Suyanto menjelaskan bahwa beberapa hari lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur untuk mengurus izin tanah kas desa.
Advertisement
Pengurusan izin penyewaan tanah itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim Pemda DIY ke pihaknya.
Penyewaan tanah kas desa Kalurahan Brosot untuk terminal itu diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.
Edi menyebut pihak kalurahan sudah menerima hal tersebut yang nanti tiap tiga tahun sekali akan dilakukan peninjuan nilai harga sewa.
Pengurusan izin yang dilakukan UPT Terminal ini, jelas Edi, lantaran tanah kas desa yang digunakannya tergolong non-pertanian. "Arahan dari Pemda DIY untuk pemanfaatan tanah desa non-pertanian harus izin ke Gubernur, sehingga kami patuhi hal tersebut," paparnya.
Tanah yang disewa untuk Terminal Brosot itu seluas 700 meter persegi, sedangkan untuk Terminal Ngemplang di Kalurahan Sentolo seluas 1.000 meter persegi. "Kalau yang di Sentolo sudah kami urus sejak 2023, izinnya masih menunggu Gubernur. Semua ini kami lakukan agar tertib aturan yang ada," ungkap Edi.
BACA JUGA: Kulonprogo Terapkan Pembayaran Retribusi Non Tunai di Tiga Terminal Tahun Depan
Edi menjelaskan dua terminal tipe C lain di wilayahnya berada di tanah milik Pemkab Kulonprogo, yaitu Terminal Kenteng dan Terminal Jagalan. Lantaran berada di tanahnya sendiri, UPT Terminal tak membayar penyewaan.
Sementara itu Lurah Brosot, Yuli Purwantoro mengkonfirmasi koordinasi antara pihkanya dan UPT Terminal tersebut. "Tentu kami menerima usulan pemanfaatan tanah kas desa tersebut untuk terminal dengan melengkapi perizinan yang semestinya," katanya.
Yuli menerangkan sejak dulu tanah kas desa tersebut sudah digunakan oleh Pemkab Kulonprogo untuk Terminal Brosot. "Kami terima karena sudah lama juga digunakan tanahnya, warga kami jadi lebih mudah juga dalam mengakses transportasi karena ada terminal di sana," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menhub Dudy Sebut 6 Ribu Korban Jiwa Kecelakaan Akibat Pelanggaran Truk ODOL
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Peparda 2025 Gunungkidul, NPC Kota Jogja Target Lampaui Perolehan Emas 2022
- Pemkab Bantul Minta Semua Kalurahan Bikin Jugangan Sampah, Ini Tujuannya
- Puro Pakualaman Gelar Khitanan Massal di Kulonprogo
- Mengabdi Selama 33 Tahun Tugimin Akhirnya Dilantik sebagai PPPK di Sleman
- Gelombang Protes Aturan ODOL: Pemkab dan DPRD Siap Fasilitasi Tuntutan Sopir Truk di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement