Advertisement

JCW Minta Pelaku Pencabulan 10 Anak di Gunungkidul Dihukum Setimpal

Ujang Hasanudin
Selasa, 06 Agustus 2024 - 10:37 WIB
Ujang Hasanudin
JCW Minta Pelaku Pencabulan 10 Anak di Gunungkidul Dihukum Setimpal Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pencabulan yang mkenimpa 10 anak di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.

Tersangka pencabulan 10 anak tersebut berinisial S yang saat ini sudah ditetapkan dan ditahan di Polres Gunungkidul. Dalam kesehariannya tersangka merupakan guru ngaji di tempat tinggalnya. 

Advertisement

Kepala Bidang Humas JPW Baharuddin Kamba memastikan bahwa JCW akan melakukan pengawalan atas kasus dugaan pencabulan ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Karena tidak ada seorang pun dengan latar belakang apa pun yang boleh melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak, apa pun alasannya," kata Kamba melalui keterangan tertulisnya, Selasa 6/8/2024).

Kamba mengaku prihatin dengan kasus tersebut, karena kasus kekerasan seksual  (pencabulan) terhadap anak masih saja terjadi, meskipun ancaman hukuman bagi pelaku sudah semakin diperberat.

"JPW berharap setempat dalam hal ini Polres Gunungkidul agar proses hukum bagi pelaku berjalan sebagaimana mestinyam," ujarnya.

Selain itu, yang menjadi catatan sekaligus evaluasi bagi kepolisian Polres Gunungkidul, kata kamba, ke depannya agar tidak terlalu dini menyebut bahwa kasus kekerasan terhadap anak (pencabulan) tidak dapat diproses hukum karena tidak ada laporan dari korban maupun keluarga korban.

Sementara pesan edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kepada pihak kepolisian selain melakukan pengawasan terhadap anak.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan di Gunungkidul, Polres Tetapkan Guru Ngaji Jadi Tersangka

Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Pihak kepolisian dapat menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) maupun ayat (5) dan ayat (6).

Dimana, pada 82 ayat (1) disebutkan pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.

Sebagaimana diketahui Sepuluh anak di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh guru mengaji mereka berinisial S, beberapa pekan lalu. Orang tua yang mengetahui kejadian tersebut lantas meminta agar S diusir dari kampung sekitar.

Pj Lurah Ngloro, Subariman mengatakan pihaknya mengetahui kejadian tersebut telah mendapat laporan dari kepala dukuh setempat yang mendapat laporan dari orang tua.

Orang tua yang mendapati anaknya berhenti mengikuti kegiatan mengaji bertanya kepada anaknya. Anak dari salah satu orang tua kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya. “S itu memegang bagian sensitif anak,” kata Subariman dihubungi, Senin, (22/7).

Mengetahui hal itu, pada Rabu (17/7/2024) orang tua korban menggelar pertemuan untuk membahas kejadian tersebut. Keputusan pertemuan itu adalah S harus pergi dari kampung.

S yang berasal dari Kalurahan Ngloro, Saptosari lantas pergi meninggalkan istri dan anak di kampungnya. “Awalnya memang orang tua yang menginginkan anak mereka mengaji di TPA dengan guru mengaji S itu, karena S itu pintar mengaji,” katanya.

Menurut Subariman, orang tua korban tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polisi maupun Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul. Mereka mempertimbangkan psikis korban yang masih anak-anak.

BACA JUGA: Dituding Lakukan Kekerasan Seksual kepada 10 Anak, Guru Mengaji Diusir dari Kampung

Ketika orang tua menyinggung perihal kejadian tersebut pun korban murung dan cenderung mengelak. “Sekarang sudah psikis anak sudah lebih baik,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan S pelaku dugaan tindak kekerasan seksual ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (2/8/2024).

Mirza mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban. Polres juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap empat korban sebagai dasar visum dan penyidikan.

Penetapan S sebagai tersangka dibarengi dengan penahanan S. Adapun barang bukti (BB) yang dibawa Polres seperti hasil visum dan baju korban. Saat ini, Polres masih melengkapi administrasi kasus agar dapat melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement