Pembagian Alat Kontrasepsi kepada Remaja, Kemenag dan Disdikpora Bantul Tunggu Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut ada aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sebagai pelayanan kesehatan reproduksi.
Advertisement
Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Kemenag RI terkait aturan tersebut.
“Nanti PP tersebut [No.28/2024] harus ada aturan turunannya untuk dapat diimplementasikan ke masing-masing kementerian,” ujarnya, Rabu (7/9/2024).
BACA JUGA: Negara Rugi Rp6,2 Triliun Per Tahun Akibat Impor Tekstil Ilegal
Meski begitu, menurutnya pemerintah perlu menyosialisasikan lebih lanjut terkait dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Mungkin masih ada beberapa redaksi yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan [gejolak] pada masyarakat,” katanya.
Dengan begitu, menurutnya, masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai aturan tersebut.
Di sisi lain ia mengakui masih ada beberapa kasus terkait perkawinan di bawah umur yang di Bantul beberapa tahun belakangan. Menurutnya, perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan kesehatan reproduksi kepada pelajar untuk menekan jumlah kasus perkawinan di bawah tersebut.
Dia menuturkan, pasangan yang akan melakukan perkawinan dibawah umur telah mengajukan dispensasi perkawinan melalui Pengadilan Agama (PA) Bantul.
Dia menuturkan dispensasi perkawinan diberikan pada mereka yang menikah dibawah batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan yaitu minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Aturan Teknis
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari PP tersebut. “Belum bisa komentar, karena belum ada aturan turunannya,” ujarnya.
Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat jumlah dispensasi perkawinan tahun 2021 mencapai 145 perkara. Kemudian tahun 2022 menurun menjadi 140 perkara. Kemudian tahun 2023 kembali menurun menjadi 111 perkara. Sementara pada Januari-Juni 2024 dispensasi perkawinan mencapai 31 perkara.
Humas PA Bantul, Maulina Nuril Izzati menyampaikan dispensasi perkawinan diajukan karena pergaulan bebas, dan ada beberapa keluarga yang memiliki kebiasaan menikah di usia muda. “Dikabulkan atau tidak, semua tergantung hasil persidangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement