Advertisement

Promo November

Pembagian Alat Kontrasepsi kepada Remaja, Kemenag dan Disdikpora Bantul Tunggu Aturan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 07 Agustus 2024 - 21:17 WIB
Maya Herawati
Pembagian Alat Kontrasepsi kepada Remaja, Kemenag dan Disdikpora Bantul Tunggu Aturan Macam-macam alat kontrasepsi untuk Program Keluarga Berencana - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut ada aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sebagai pelayanan kesehatan reproduksi.

Advertisement

Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Kemenag RI terkait aturan tersebut.

 “Nanti PP tersebut [No.28/2024] harus ada aturan turunannya untuk dapat diimplementasikan ke masing-masing kementerian,” ujarnya, Rabu (7/9/2024).

BACA JUGA: Negara Rugi Rp6,2 Triliun Per Tahun Akibat Impor Tekstil Ilegal

Meski begitu, menurutnya pemerintah perlu menyosialisasikan lebih lanjut terkait dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Mungkin masih ada beberapa redaksi yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan [gejolak] pada masyarakat,” katanya.

Dengan begitu, menurutnya, masyarakat akan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai aturan tersebut.

Di sisi lain ia mengakui masih ada beberapa kasus terkait perkawinan di bawah umur yang di Bantul beberapa tahun belakangan. Menurutnya, perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan kesehatan reproduksi kepada pelajar untuk menekan jumlah kasus perkawinan di bawah tersebut.

Dia menuturkan, pasangan yang akan melakukan perkawinan dibawah umur telah mengajukan dispensasi perkawinan melalui Pengadilan Agama (PA) Bantul.

Dia menuturkan dispensasi perkawinan diberikan pada mereka yang menikah dibawah batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan yaitu minimal pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Aturan Teknis

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari PP tersebut. “Belum bisa komentar, karena belum ada aturan turunannya,” ujarnya.

Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat jumlah dispensasi perkawinan tahun 2021 mencapai 145 perkara. Kemudian tahun 2022 menurun menjadi 140 perkara. Kemudian tahun 2023 kembali menurun menjadi 111 perkara. Sementara pada Januari-Juni 2024 dispensasi perkawinan mencapai 31 perkara.

Humas PA Bantul, Maulina Nuril Izzati menyampaikan dispensasi perkawinan diajukan karena pergaulan bebas, dan ada beberapa keluarga yang memiliki kebiasaan menikah di usia muda.   “Dikabulkan atau tidak, semua tergantung hasil persidangan,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement