Advertisement
Ada Kebijakan Penarikan sejak 2017, Masih Ada 8 Carik Di Sleman Berstatus PNS

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kebijakan penarikan sekretaris kalurahan (carik) yang berstatus PNS pada 2017 lalu, ternyata belum sepenuhnya direalisasikan. Pasalnya, hingga sekarang masih ada delapan PNS Pemkab Sleman yang jadi carik di kalurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan pemkab pernah membuat kebijakan untuk menarik carik yang berstatus PNS. Kebijakan ini dilaksanakan di 2017 dengan mengacu pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Advertisement
Meski demikian, dia mengakui belum semuanya dapat ditarik. Pasalnya, di saat awal-awal penarikan, dari 86 carik masih ada sekitar 20an carik yang bertahan di kalurahan.
Menurut Samsul, para PNS ini masih menjabat sebagai carik dikarenakan adanya permintaan dari kalurahan ke bupati. “Jadi saat penarikan, ada permohonan dari lurah agar bisa tetap bertugas di kalurahan sehingga bupati membuat surat penugasan tetap menjadi carik,” katanya.
Hanya saja, sambung dia, saat ini jumlahnya sudah berkurang karena tinggal menyisakan delapan carik yang berstatus PNS. Pasalnya, ada beberapa carik PNS yang meninggal dunia, pensiun hingga dikembalikan ketugasannya ke pemkab.
Kalurahan yang masih ada carik PNS meliputi Caturtunggal, Wukirsari, Sambirejo, Tirtomartani. “Untuk data detailnya ada di kantor, yang jelas masih ada delapan kalurahan yang cariknya masih berstatus PNS,” katanya.
Samsul mengatakan, penugasan carik PNS sangat bergantung dengan kebijakan dari Pemerintah Kalurahan. Pasalnya, ada beberapa carik yang ketugasannya dikembalikan ke pemkab seperti Candibinangun, Sinduadi hingga Selomartani. “Kalau dikembalikan, maka pengisian dilakukan melalui seleksi di kalurahan dan statusnya bukan PNS,” katanya.
Ditambahkannya, berkaitan dengan carik PNS berkaitan erat dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, pengangkatan carik menjadi PNS terjadi pada era Presiden SBY.
Kendati demikian, sambung dia, dikeluarkannya Undang-Undang tentang Desa, maka ada kebijakan penarikan untuk kemudian pengisian dilakukan seleksi di kalurahan. “Jadi dulu di semua kalurahan, harusnya yang ditarik ke pemkab ada 86 orang, tapi sekarang masih ada delapan carik yang berstatus PNS,” katanya.
Terpisah, Lurah Sambirejo, Prambanan, Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan apabila carik di Kalurahan Sambirejo, masih berstatus PNS. Ia mengakui pada saat menjadi lurah, carik yang menjabat memang berstatus PNS. “Jadi saya ikuti aturan saja. Yang jelas sejak pertama kali masuk [jadi lurah] sudah ada. Untuk carik PNS, prinsipnya manut. Kalau mau ada penarikan, dipersilahkan kalau tetap di sini juga tidak ada masalah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement