Advertisement
Pendaftaran Calon Kepala Daerah 10 Hari Lagi, KPU Gunungkidul Bakal Calon Tidak Boleh Punya Utang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah menggelar sosialisasi persyaratan pencalonan kepala daerah pada Jumat, (16/8/2024).
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan sosialisasi tersebut digelar dengan menggandeng narasumber dari Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Materi yang disampaikan memuat dokumen persyaratan untuk mendaftar ke KPU.
Advertisement
Dokumen tersebut seperti surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Selain itu, ada syarat mengenai bakal calon kepala daerah tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan, dan badan hukum yang merugikan keuangan negara, juga tidak sedang dinyatakan pailit.
“Kemarin kami sampaikan juga informasi secara umum mengenai pelaporan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara], pemeriksaan kesehatan, dan persyaratan lainnya,” kata Asih dihubungi, Sabtu, (17/8/2024).
BACA JUGA: Fenomena Supermoon Biru Terjadi Besok Senin 19 Agustus 2024
Asih menambahkan KPU Gunungkidul juga telah menggelar sosialisasi persyaratan pencalonan, Jumat, (9/8/2024). Dalam sosialisasi ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul juga hadir untuk menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2025-2029 dan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 sebagai acuan penyusunan visi misi pasangan calon kepala daerah Gunungkidul dalam Pilkada 2024.
Adapun di hari yang sama, Polres Gunungkidul menyampaikan tentang prosedur pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan bakal calon kepala daerah perlu melengkapi persyaratan dan mengurus ke PN Wonosari. "Kalau tidak mengurus ya tidak terbit" kata Supami.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian mengatakan penyusunan visi dan misi calon kepala daerah tidak boleh lepas dari RPJPD.
"Visi-misi yang akan disampaikan oleh calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada wajib mempedomani RPJPD. Kami juga sudah presentasi di KPU Gunungkidul, terkait rancangan akhir RPJPD 2025-2045 & Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 di depan KPU, Bawaslu, dan Parpol," kata Arif.
Arif berharap calon kepala daerah dapat memperhatikan aturan penyusunan visi-misi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Usia Minimal Anak dalam Pembatasan Ruang Digital, Kemkomdigi Sebut Belum Juga Ada Kesepakatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul pada Kamis 6 Februari 2025
- Jadwal dan Harga Tiket Travel Damri dari Bandara YIA ke Jogja dan Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini 6 Februari 2025, Berikut Syarat dan Biayanya
- Kulonprogo Kembali Terkena Pemadaman Listrik Hari Ini 6 Februari 2025, Cek Lokasinya
- HIPMI DIY Tetapkan Ekawati Rahayu Putri Jadi Calon Ketua Umum
Advertisement
Advertisement