Advertisement

Sindikat Curanmor Ditangkap, Beraksi di 20 Lokasi hingga Palsukan STNK

Lugas Subarkah
Kamis, 06 Februari 2025 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Sindikat Curanmor Ditangkap, Beraksi di 20 Lokasi hingga Palsukan STNK Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti sindikat curanmor, di Polresta Jogja, Kamis (6/2/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja menangkap empat pelaku pencurian motor (curanmor). Keempatnya diketahui sudah beraksi di 20 lokasi, menyasar motor Honda Beat dan memalsukan STNK untuk penjualan motor hasil curian.

Keempat pelaku yakni HP alias Hekko, laki-laki, 34 tahun yang berperan sebagai eksekutor; AD alias Andi, laki-laki, 27 tahun sebagai penadah; KU alias Saemo, laki-laki, 41 tahun, pembuat STNK palsu; dan DA alias Andri, laki-laki, 33 tahun sebagai penadah.

Advertisement

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan kunci L, drei modifikasi, kunci pas dan kunci ring untuk mencuri kendaraan bermotor roda dua. “Kemudian menjual kendaraan tersebut ke Grobogan. Sebelum dijual lagi dilengkapi dengan STNK Palsu,” katanya, Kamis (6/2/2025).

Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan CCTV, polisi berhasil menangkap HP sebagai eksekutor di sebuah hotel di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (30/1/2025) malam. “Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian yaitu kunci L, kunci pas, kunci ring dan kunci drei modifikasi,” katanya.

Setelah diinterogasi, HP mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak kurang-lebih 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lima TKP di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Jogja. “Semua kendaraan hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah di daerah Grobogan, Jawa Tengah, AD,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, AD pun mengakui telah membeli sebanyak 20 motor hasil curian dari HP. Pembelian tersebut disertai dengan pembuatan STNK palsu oleh KU yang juga berdomisili di Grobogan. Tak lama setelah itu polisi berhasil menangkap KU dan DA, penadah lainnya di wilayah yang sama.

Sara kerja sindikat ini setelah HP berhasil mencuri motor seorang diri, kemudian motor tersebut dikendarai menuju Grobogan dengan plat nomor asli dibuang di jalan. Setibanya di Grobogan, HP bertemu dengan AD, oleh AD kendaraan tersebut disamarkan dengan cara diubah warna list-nya dan diganti kunci kontaknya.

“Setelah itu AD memesan STNK kepada KU, dan baru kemudian di jual kepada DA. KU membuat STNK palsu tersebut dengan cara memesan STNK lama sesuai dengan tahun kendaraan hasil curian secara online dari seseorang di Bandung,” katanya.

BACA JUGA: Polda DIY Bongkar Sindikat Curanmor, Pelaku Beraksi di 32 TKP dengan Modus Dorong Motor

STNK bekas tersebut kemudian diubah datanya secara manual. Setelah mendapat STNK tersebut, KU mengganti nomor rangka dan nomor mesin dalam STNK tersebut disesuaikan dengan Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berhasil dicuri. STNK palsu tersebut agar nilai jual motor menjadi lebih tinggi.

Dari total 20 motor yang dicuri, polisi baru menyita sebanyak 11 motor dari beberapa lokasi di Grobogan, Jawa Tengah. Motor-motor yang berhasil disita itu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Salah satu korban, Tri Agustina, mengatakan motor milik anaknya dicuri pada 20 Januari 2024. Waktu anaknya memarkir motor di halaman masjid Gede Kauman. “Anak saya mengajar di SD Muhammadiyah Kauman. Pada saat mau pulang, motornya tidak ada,” katanya.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Jogja. “Kami mewakili dari pihak yang kehilangan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta dan tim yang secara kompak dan telah bekerja keras berhasil menangkap pelaku curanmor,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Usia Minimal Anak dalam Pembatasan Ruang Digital, Kemkomdigi Sebut Belum Juga Ada Kesepakatan

News
| Kamis, 06 Februari 2025, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement