Advertisement

Polda DIY Bongkar Sindikat Curanmor, Pelaku Beraksi di 32 TKP dengan Modus Dorong Motor

Catur Dwi Janati
Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:47 WIB
Sunartono
Polda DIY Bongkar Sindikat Curanmor, Pelaku Beraksi di 32 TKP dengan Modus Dorong Motor Suasana ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Polda DIY pada Kamis (24/10/2024). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati. 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus footstep di wilayah DIY. Pelaku yang beraksi di puluhan lokasi yang berbeda berhasil dibekuk termasuk para penadahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan sindikat pencurian kendaraan bermotor ini berhasil diungkap berawal dari laporan seorang korban pada Kamis (10/10/2024) yang kehilangan motornya. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Dua pelaku yang diamankan polisi berinisial MR (24) asal Kota Jogja dan MA (24) asal Bantul. 

Advertisement

"Interogasi awal dengan kekuatan alat bukti yang ada, pelaku ini akhirnya menyampaikan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hasil kendaraan bermotor di 32 TKP yang berada di wilayah Polda DIY, di lima kabupaten," terang Endriadi pada Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA : Pelaku Curanmor di Sleman Lebih Suka Motor Trail, Polisi: Diminati Penadah Curian

Berdasarkan keterangan tersebut polisi lantas menangkap dua orang penadah yang membeli barang curian para pelaku. Dua orang penadah tersebut bernisial AED (43) dan SDP (33) yang kedunya merupakan warga Bantul. Keduanya sempat kabur ke wilayah Purworejo dan Boyolali. 

"Tim melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil kejahatan ada 15 motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan kemudian disita dan kami siapkan untuk penyelesaian berkas perkaranya," ungkapnya. 

Beraksi di 32 lokasi yang berbeda, pelaku menggunakan modus footstep atau didorong. Satu orang tersangka bertugas mengambil motor yang tidak terkunci sementara pengendara lainnya bertugas mendorong kendaraan dengan cara footstep. Cara ini diulang terus-menerus hingga sampai 32 TKP. 

"Satu mengambil kendaraan bermotor yang sudah ditarget kemudian didorong keluar lokasi korban. Lalu pelaku yang sudah menunggu diluar menghampiri, pelaku pertama naik motor curian kemudian didorong dengan footstep," katanya. 

Di lokasi yang aman, pelaku lantas mengganti plat nomor motor curian dengan plat motor yang para pelaku miliki. Pelaku menargetkan kendaraan yang tidak dikunci setang dan mendorongnya dengan cara footstep. 

"Pelaku mencari atau mensurvei lokasi-lokasi kendaraan bermotor yang tidak dikunci, artinya setangnya masih bisa digerakkan," ujarnya. 

Tersangka menjual hasil curiannya ke penadah AED dan SDP. Tersangka SDP untuk membeli motor tersebut dengan cara datang ke rumah tersangka AED. Lalu tersangka SDP menjual kepada pembeli melalui media sosial. Motor curian ini dibanderol dengan harga Rp2-3 juta per unitnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat (2) ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Untuk para penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Teras Rumah

Terungkapnya kasus pencurian di 32 lokasi ini, menambah capaian pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan (curat). Endriadi menjelaskan sejak Januari hingga Oktober 2024, ada 267 perkara curat yanh dilaporkan masyarakat. Dari jumlah itu, jajaran Polda DIY telah menyelesaikan 185 perkara. Kasus curat yang berhasil diungkap kali ini merupakan sisa kasus yang masih belum terungkap sebelumnya. 

"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat DIY yang memiliki kendaraan bermotor agar setiap selesai menggunakan kendaraannya dikunci setang atau kunci ganda," ungkapnya. 

BACA JUGA : Motor di Halaman Minimarket Jalan Magelang Digondol Maling, Pelakunya Kuli Pasar Gamping

Salah satu korban, Tri asal Bantul, kehilangan motornya saat hendak mengantar anak. Motor yang dikeluarkan di teras rumah raib dalam hitungan menit. Korban bersyukur kini motornya kembali dan bisa digunakan dengan sistem pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung. Sejumlah korban menerima kunci ganda dari Polda DIY agar motornya lebih aman.

Sehari-hari motor korban digunakan untuk bekerja. Hilangnya motor ini membuat korban sampai meminjam motor kerabatnya. "Kita mengucapkan banyak terima kasih atas kerja keras Polda DIY sehingga dalam waktu sepekan dapat ditemukan [motor saya]," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Jalani Sidang Pengadilan

News
| Kamis, 24 Oktober 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement