BNNP DIY Bongkar Modus Sabu dalam Speaker, Mahasiswa Dibekuk
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Puluhan pasangan remaja mengajukan dispensasi perkawinan di Bantul. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul akui sebagian besar dispensasi perkawinan diajukan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Bantul, Kodrad Untoro menyampaikan pengajuan dispensasi perkawinan hingga pertengahan tahun 2024 tercatat sudah melebihi separuh jumlah dispensasi perkawinan yang diajukan tahun lalu.
“Trend [pengajuan dispensasi perkawinan] naik turun,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat perkara dispensasi perkawinan yang diajukan pada Januari-juli 2024 mencapai 38 perkara. Dari jumlah tersebut ada 35 perkara yang dikabulkan. Sementara tahun 2023 ada 111 perkara yang diajukan. Dari jumlah tersebut ada 92 perkara yang dikabulkan.
Dia menyampaikan DP3AP2KB Bantul telah melakukan kampanye pendewasaan usia perkawinan kepada remaja di Bantul. Dengan kampanye tersebut, pihaknya berupaya untuk menekan jumlah pengajuan dispensasi perkawinan.
“Yang mengajukan [dispensasi perkawinan] dibawah 19 tahun mayoritas sudah KTD,” ujarnya.
Menurutnya ada puluhan pasangan remaja yang mengajukan dispensasi perkawinan lantaran KTD. Beberapa calon pengantin pun masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut Untoro pernikahan dini dapat menimbulkan sejumlah dampak antara lain anak lahir berpotensi stunting dan terganggunya pendidikan anak perempuan yang mengalami KTD. Dia menuturkan, di Bantul masih ada beberapa sekolah yang memiliki kebijakan untuk meminta anak yang mengalami KTD untuk pindah.
“Ada beberapa sekolah negeri akan mendorong anak itu pindah. Itu disatu sisi tidak mendidik [meminta anak pindah sekolah], tetapi ada juga sekolah swasta memperbolehkan sampai melahirkan,” ujarnya.
Dia menuturkan apabila anak yang mengalami KTD diminta untuk pindah sekolah, biasanya anak tersebut akan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta atau pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Dia pun berharap orang tua dapat memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan anak, sehingga dapat mengantisipasi kasus KTD pada usia remaja. Dia pun berharap orang tua dan anak dapat menjalin komunikasi dan relasi yang dekat untuk mengantisipasi KTD.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan pihaknya melakukan upaya pembinaan kepada remaja usia sekolah untuk menekan jumlah dispensasi perkawinan. Pihaknya pun melakukan pembinaan di sekolah formal dan sekolah luar biasa.
“Kita menerjunkan penyuluh [agama] memberikan pembinaan di masing-masing sekolah. Itu dilakukan agar pelajar mengetahui pentingnya [kematangan] usia nikah, dam kesiapan secara mental [untuk menikah],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.