Advertisement

Hingga Juli 2024 Terdapat 38 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul, Sebagian Besar Hamil Duluan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 22 Agustus 2024 - 04:07 WIB
Ujang Hasanudin
Hingga Juli 2024 Terdapat 38 Perkara Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul, Sebagian Besar Hamil Duluan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Puluhan pasangan remaja mengajukan dispensasi perkawinan di Bantul. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul akui sebagian besar dispensasi perkawinan diajukan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). 

Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Bantul, Kodrad Untoro menyampaikan pengajuan dispensasi perkawinan hingga pertengahan tahun 2024 tercatat sudah melebihi separuh jumlah dispensasi perkawinan yang diajukan tahun lalu. 

Advertisement

“Trend [pengajuan dispensasi perkawinan] naik turun,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat perkara dispensasi perkawinan yang diajukan pada Januari-juli 2024 mencapai 38 perkara. Dari jumlah tersebut ada 35 perkara yang dikabulkan. Sementara tahun 2023 ada 111 perkara yang diajukan. Dari jumlah tersebut ada 92 perkara yang dikabulkan. 

Dia menyampaikan DP3AP2KB Bantul telah melakukan kampanye pendewasaan usia perkawinan kepada remaja di Bantul. Dengan kampanye tersebut, pihaknya berupaya untuk menekan jumlah pengajuan dispensasi perkawinan. 

“Yang mengajukan [dispensasi perkawinan] dibawah 19 tahun mayoritas sudah KTD,” ujarnya. 

Menurutnya ada puluhan pasangan remaja yang mengajukan dispensasi perkawinan lantaran KTD. Beberapa calon pengantin pun masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). 

BACA JUGA: Puluhan Pasangan Kantongi Rekomendasi Pernikahan Dini, Kehamilan Luar Nikah Masih Jadi Penyebabnya

Menurut Untoro pernikahan dini dapat menimbulkan sejumlah dampak antara lain anak lahir berpotensi stunting dan terganggunya pendidikan anak perempuan yang mengalami KTD. Dia menuturkan, di Bantul masih ada beberapa sekolah yang memiliki kebijakan untuk meminta anak yang mengalami KTD untuk pindah. 

“Ada beberapa sekolah negeri akan mendorong anak itu pindah. Itu disatu sisi tidak mendidik [meminta anak pindah sekolah], tetapi ada juga sekolah swasta memperbolehkan sampai melahirkan,” ujarnya. 

Dia menuturkan apabila anak yang mengalami KTD diminta untuk pindah sekolah, biasanya anak tersebut akan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta atau pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). 

Dia pun berharap orang tua dapat memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan anak, sehingga dapat mengantisipasi kasus KTD pada usia remaja. Dia pun berharap orang tua dan anak dapat menjalin komunikasi dan relasi yang dekat untuk mengantisipasi  KTD.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan pihaknya melakukan upaya pembinaan kepada remaja usia sekolah untuk menekan jumlah dispensasi perkawinan. Pihaknya pun melakukan pembinaan di sekolah formal dan sekolah luar biasa. 

“Kita menerjunkan penyuluh [agama] memberikan pembinaan di masing-masing sekolah. Itu dilakukan agar pelajar mengetahui pentingnya [kematangan] usia nikah, dam kesiapan secara mental [untuk menikah],” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi

News
| Kamis, 12 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement