Harianjogja.com, SLEMAN -- Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X memberikan penghargaan kepada empat orang penemu dan pelapor objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Para penemu mendapatkan kompensasi berupa uang yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Kepala BPK Wilayah X, Manggar Sari Ayuati mengungkapkan pemberian kompensasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pemberian kompensasi lanjut Manggar juga dapat menjadi media publikasi bagi masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pelindungan cagar budaya.
Selain kental akan kejujuran, penemuan objek yang diduga cagar budaya oleh masyarakat yang diserahkan kepada negara disebut Manggar juga bagian dari upaya perlindungan cagar budaya.
"Penyelamatan objek diduga cagar budaya oleh masyarakat, kemudian menyerahkannya kepada negara juga merupakan bagian dari upaya pelindungan cagar budaya. Hal itu juga akan menumbuhkan sikap kejujuran masyarakat dengan melaporkan benda temuannya," tegas Manggar dalam rilis tertulis yang diterima Jumat (30/8/2024).
Pemberian kompensasi temuan cagar budaya tahun 2024 diserahkan pada para penerima di aula kantor BPK Wilayah X, Kalasan, Sleman pada Kamis (29/8/20224). Pemberian kompensasi dan penyerahan piagam penghargaan diserahkan langsung kepada para penemu objek diduga cagar budaya.
BACA JUGA: Promosikan Cagar Budaya, Disbud Sleman Gelar Festival Seribu Candi
Setidaknya ada empat orang yang diberi kompensasi oleh BPK Wilayah X atas jasanya menemukan objek diduga cagar budaya. Warga bernama Agus Ratriyono dan Kurniawan, keduanya diberi kompensasi senilai Rp4.140.000 atas jasanya melaporkan temuan objek diduga cagar budaya berupa Wadah Berbahan Gerabah di Banuwitan, Plakaran, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Sementara penerima kompensasi lainnya, Suhardiman diberi kompensasi senilai Rp.3.450.000 lantaran jasanya yang melaporkan temuan objek diduga cagar budaya berupa Batu Sirap dan Batu Bertakik yang ditemukan di Pulerejo, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman.
BPK Wilayah X yang melingkupi wilayah kerja DIY dan Jawa Tengah juga memberikan kompensasi kepada penemu objek diduga cagar budaya di wilayah Jawa Tengah. Pada kesempatan ini, warga bernama Giyono diberi kompensasi senilai Rp.2.530.000 atas jasanya melaporkan temuan Komponen Batu Candi di Tegal Pasiran, Taskombang, Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua Tim Penilaian dan Pemberian Kompensasi Temuan Cagar Budaya, Dwi Astuti menjelaskan pemberian kompensasi diberikan atas dasar penilaian terhadap benda-benda temuan.
"Sebelum memberikan kompensasi, terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap benda temuan berdasarkan kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh tim penilai dari BPK Wilayah X dan narasumber ahli," jelas Dwi.
Sementara itu perwakilan penerima kompensasi, Agus Ratriyono mengaku senang atas pengalamannya dalam penemuan objek diduga cagar budaya. Malahan kedatangannya ke BPK Wilayah X makin membuatnya sadar akan nilai penting warisan budaya.
"Setelah hadir di sini, saya jadi mengerti akan nilai-nilai penting yang terkandung dalam benda warisan budaya. Saya tidak menyangka jika benda temuan saya bermanfaat. Semoga bisa terus berguna untuk generasi selanjutnya," ungkapnya.