Advertisement
DPP Gunungkidul: Pemasaran Biji Kakao Harus Sesuai Permentan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul mengaku pemasaran biji kakao perlu mendasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao.
Sub Koordinator Tupoksi Sarana dan Prasarana Bidang Perkebunan DPP Gunungkidul, Eni Wijayanah mengatakan pemasaran biji kakao harus dalam bentuk fermentasi.
Advertisement
Dalam Permentan tersebut dinyatakan bahwa pemasaran biji kakao harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK). Regulasi itu mengisyaratkan pembentukan Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK).
“Kalau di Gunungkidul sendiri sekitar 2016 sudah dibentuk dua UFP-BK untuk menampung kakao hasil petani,” kata Eni dihubungi, Minggu, (1/9/2024).
BACA JUGA: Pilkada Gunungkidul, Kekayaan Sunaryanta Melebihi Total Harta Endah dan Sutrisna
Dua tersebut berada di Kapanewon Patuk dan Ponjong. Dari UFP-BK ini juga telah didirikan enam belas Unit Pengolahan Hasil (UPH) kakao yang masih bagus di Kelompok Tani (Poktan) Sawur Sawahan, Kapanewon Pojong.
“Ke depan akan kami mulai lagi penggalakan pengolahan fermentasi biji kakao di tingkat poktan-poktan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua BUMDes Nglanggeran, Ahmad Nasrodin mengatakan saat ini sedang marak praktik tebus biji kakao basah dengan harga tinggi di Kapanewon Patuk oleh tengkulak.
Kata dia, tengkulak-tengkulak ini membeli biji kakao basah. Kadar air biji kakao ini masih tinggi. Dengan kualitas itu, tengkulak berani membeli dengan Rp100.000 per kilogram. Adapun harga biji kakao kering per kg dihargai Rp135.000.
Biji kakao basah setelah kering mengalami penyusutan berat. Seseorang perlu mengolah 3 kg biji kakao basah untuk mendapat 1 kg biji kakao kering. BUMDes Nglanggeran juga telah menetapkan standar minimal tingkat kekeringan biji kakao sebesar 7% kandungan air.
Syarat kandungan air juga termuat dalam Permentan No. 67/2014. Dalam Pasal 12, kadar air biji kakao yang berasal dari produksi dalam negeri maksimal 7,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo Purworejo ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal Kereta Api dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal Bus SIM Keliling di Gunungkidul Tersedia di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu Ini
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Selama Desember 2024, Cek Lokasi dan Waktunya!
Advertisement
Advertisement