Advertisement

Terima Uang Ganti Rugi Tol, Warga Sendangadi Diberi Waktu 2 Bulan Kosongkan Rumah

Catur Dwi Janati
Selasa, 03 September 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Terima Uang Ganti Rugi Tol, Warga Sendangadi Diberi Waktu 2 Bulan Kosongkan Rumah Ilustrasi suasana proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 di Tirtoadi. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 52 bidang tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 2 di Kalurahan Sendangadi mulai menerima pembayaran uang ganti kerugian. Warga kemungkinan akan diberi waktu satu hingga dua bulan untuk segera pindah dan mengosongkan bidang tanah yang telah dibebaskan. 

Staf Ahli Direksi PT. JMJ Bidang Pengadaan Tanah, Muhammad Amin berharap usai menerima uang ganti kerugian (UGK) warga bisa segera melakukan pengosongan rumah. 

Advertisement

"Setelah menerima UGK, kami berharap sekitar satu sampai dua bulan, [warga] untuk segera mengosongkan rumahnya," kata Amin, Selasa (3/9/2024) di Kalurahan Sendangadi. 

Akan lebih baik bila warga sejak jauh-jauh hari dan secara mandiri melakukan pengosongan rumah. Dengan begitu warga bisa memindah barang-barang maupun bagian bangunan yang sekiranya bisa dimanfaatkan kembali.

"Daripada dibongkar oleh ekskavator, sebaiknya dicopotin sendiri-sendiri kan bisa dimanfaatin lagi," ujarnya. 

Kendati demikian Amin tak bisa memberikan jadwal secara pasti kapan batas waktu maksimal pengosongan rumah. Yang jelas setelah ini pihak pengembang tol masih akan melakukan sosialisasi tersendiri terkait pembongkaran.

"Kami membuat sosialisasi ke Kalurahan, bapak ibu dipanggil, ada sosialisasi untuk pembongkaran. Ya sementara itu bisa tarik napas dulu," ungkapnya. 

"Jadi sosialisasi mungkin masih satu-dua minggu lagi lah," lanjutnya.

BACA JUGA: Wuih! Tanah Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo di Sendangadi Dihargai sampai Rp16 Juta Per Meter

Dalam sosialisasi tersebut pengembang tol akan memberi tahu kapan batas maksimal bangunan harus dibongkar.  "Akan menentukan sesuai dengan jadwal konstruksi, jadi diberitahu maksimal tanggal sekian. Karena kalau ibu masih tinggal di situ biasanya listriknya udah putus bu. Jadi agak repot juga," ujar dia. 

Direktur Teknik PT. Jasamarga Jogja-Solo, Pristi Wahyono menambahkan bila warga yang telah menerima ganti rugi akan diberikan waktu untuk pindah. "Sebetulnya kalau sudah menerima ganti rugi itu memang ada waktu itu satu bulan harus sudah bersih, karena di dalam uang UGR itu kan sudah ada biaya-biaya, termasuk biaya pindah," ungkapnya. 

Menurut Pristi, waktu yang diberikan akan cukup untuk warga pindah atau mengemasi barang-barangnya. "Satu bulan sih saya rasa cukup, karena terus terang kami ada keterbatasan waktu harus segera menyelesaikan proyek ini dalam waktu yang tidak lama lagi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jalan Tol IKN Seksi 6B dan Akses 6C Ditarget Selesai Juni 2025

News
| Senin, 16 September 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement