Advertisement
Terima Uang Ganti Rugi Tol, Warga Sendangadi Diberi Waktu 2 Bulan Kosongkan Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 52 bidang tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 2 di Kalurahan Sendangadi mulai menerima pembayaran uang ganti kerugian. Warga kemungkinan akan diberi waktu satu hingga dua bulan untuk segera pindah dan mengosongkan bidang tanah yang telah dibebaskan.
Staf Ahli Direksi PT. JMJ Bidang Pengadaan Tanah, Muhammad Amin berharap usai menerima uang ganti kerugian (UGK) warga bisa segera melakukan pengosongan rumah.
Advertisement
"Setelah menerima UGK, kami berharap sekitar satu sampai dua bulan, [warga] untuk segera mengosongkan rumahnya," kata Amin, Selasa (3/9/2024) di Kalurahan Sendangadi.
Akan lebih baik bila warga sejak jauh-jauh hari dan secara mandiri melakukan pengosongan rumah. Dengan begitu warga bisa memindah barang-barang maupun bagian bangunan yang sekiranya bisa dimanfaatkan kembali.
"Daripada dibongkar oleh ekskavator, sebaiknya dicopotin sendiri-sendiri kan bisa dimanfaatin lagi," ujarnya.
Kendati demikian Amin tak bisa memberikan jadwal secara pasti kapan batas waktu maksimal pengosongan rumah. Yang jelas setelah ini pihak pengembang tol masih akan melakukan sosialisasi tersendiri terkait pembongkaran.
"Kami membuat sosialisasi ke Kalurahan, bapak ibu dipanggil, ada sosialisasi untuk pembongkaran. Ya sementara itu bisa tarik napas dulu," ungkapnya.
"Jadi sosialisasi mungkin masih satu-dua minggu lagi lah," lanjutnya.
BACA JUGA: Wuih! Tanah Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo di Sendangadi Dihargai sampai Rp16 Juta Per Meter
Dalam sosialisasi tersebut pengembang tol akan memberi tahu kapan batas maksimal bangunan harus dibongkar. "Akan menentukan sesuai dengan jadwal konstruksi, jadi diberitahu maksimal tanggal sekian. Karena kalau ibu masih tinggal di situ biasanya listriknya udah putus bu. Jadi agak repot juga," ujar dia.
Direktur Teknik PT. Jasamarga Jogja-Solo, Pristi Wahyono menambahkan bila warga yang telah menerima ganti rugi akan diberikan waktu untuk pindah. "Sebetulnya kalau sudah menerima ganti rugi itu memang ada waktu itu satu bulan harus sudah bersih, karena di dalam uang UGR itu kan sudah ada biaya-biaya, termasuk biaya pindah," ungkapnya.
Menurut Pristi, waktu yang diberikan akan cukup untuk warga pindah atau mengemasi barang-barangnya. "Satu bulan sih saya rasa cukup, karena terus terang kami ada keterbatasan waktu harus segera menyelesaikan proyek ini dalam waktu yang tidak lama lagi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Mengecek Kondisi Markas Resimen Kavaleri Berkuda TNI AD
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jalur Terbaru Bus Trans Jogja
- Polisi Ditembak Pakai Air Gun di Kulonprogo, JPW: Harus Diusut Tuntas
- Ribuan Peserta Bakal Ramaikan Event Paseban Fun Run 2025 di Lapangan Trirenggo Bantul
- Anggota DPR RI Apresiasi Pemberdayaan Taruna Tani Kebonagung Bantul
- Dispar Bantul Raup Rp442 Miliar Selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih 2025
Advertisement
Advertisement