Advertisement

Berkas Hasil Perbaikan Tiga Bakal Pasangan Calon di Pilkada Gunungkidul Memenuhi Syarat

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 13 September 2024 - 17:57 WIB
Maya Herawati
Berkas Hasil Perbaikan Tiga Bakal Pasangan Calon di Pilkada Gunungkidul Memenuhi Syarat Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Berkas administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan berkontestasi di Pilkada Gunungkidul 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan KPU telah menyarahkan kembali berkas hasil perbaikan setelah diteliti kepada tim bakal pasangan calon.

Advertisement

“Dari hasil penelitian kami, untuk bakal calon bupati dan wakil bupati, semua memenuhi syarat,” kata Asih ditemui di kantornya, Jumat, (13/9/2024).

Asih mengaku sebenarnya tidak banyak perbaikan. Perbaikan lebih kepada pelengkapan berkas yang sebelumnya masih bersifat sementara. Berkas yang dia maksud yaitu tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab KPK belum mengeluarkan tanda terima, bapaslon hanya menyertakan tanda bukti sudah membuat laporan ke KPK. Perbaikan lain yaitu penegasan visi–misi agar sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Pengumuman hasil penelitian berkas tersebut kemudian KPU umumkan di laman KPU dan media cetak. Tahap selanjutnya, antara  15-18 September adalah penerimaan masukan masyarakat terhadap berkas bapaslon yang baru saja diumumkan. Apabila ada masukan, KPU bertugas melakukan klarifikasi terhadap masukan ini.

“Masyarakat perlu menyampaikan langsung ke kami. Langsung di KPU, soalnya perlu disertai identitas,” katanya.

Liaison officer (LO) atau Naradamping Bapaslon Endah Subekti Kuntariningsih–Joko Parwoto, Agus Murwanto mengatakan telah menerima hasil penelitian berkas persyaratan bapaslon yang hasilnya adalah MS.

BACA JUGA: Kantor Damkar Godean Sleman Dirampok, Satu Petugas Jadi Korban

“Dokumen kemarin itu, kami masih kurang beberapa hal seperti salah unggah NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak]. Tapi foto NPWP sudah ada. Sisanya kami melengkapi dengan pernyataan dari Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan bapaslon tidak sedang pailit,” kata Agus.

Naradamping Bapaslon Sunaryanta–Mahmud Ardi Widanto, Pinta Jalu Sunaryo mengatakan perbaikan dokumen yang telah diserahkan ke KPU sebelumnya hanya pada visi–misi yang berkaitan dengan tahun agar sesuai dengan RPJPD.

“Ini kami masih menunggu proses selanjutnya seperti pelaporan dana kampanye, pengundian nomor urut calon,” kata Jalu.

Naradamping Bapaslon Sutrisna Wibawa–Sumanto, Wahid Aminudin mengatakan perbaikan dokumen dilakukan, karena visi–misi tidak sesuai dengan RPJPD.

Setelah penerimaan berkas hasil perbaikan, dia masih menunggu untuk penetapan bapaslon menjadi paslon dan pengambilan nomor urut paslon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Muhammadiyah Akan Kembangkan Amal Usaha di Ibu Kota Nusantara

News
| Rabu, 18 September 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement