Pemkot Jogja Tegas Soal Netralitas ASN Jelang Pilkada, Pj Wali Kota: Harga Mati!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Selama pelaksanaan Pilkada 2024, ASN di lingkungan Pemkot Jogja dipastikan akan menjunjung tinggi netralitas. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto.
Dia menegaskan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam segala aktivitas yang berkaitan dengan politik praktis. Misalnya, ikut terlibat dalam upaya mengampanyekan paslon tertentu.
Advertisement
"Harga mati, jadi ASN harus netral. Apapun jabatannya, kedudukannya, apapun lembaganya harus netral untuk ASN. Netral dalam hal kepentingan-kepentingan secara politis dari para calon, harus betul-betul netral," ungkap Sugeng saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA: Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Bantul Dikandangkan selama Kampanye Pilkada Bantul
Sugeng mengatakan meski tak boleh beraktivitas dalam lingkup politik praktis ASN tetap didorong untuk memberikan hak suaranya. Hingga saat ini, dia memastikan tak ada ASN Pemkot Jogja yang tak netral.
Sugeng belum menerima adanya laporan baik dari internal Pemkot Jogja maupun dari masyarakat. Soal sanksi, lanjutnya, akan ditegakkan secara tegas. Jika nantinya ditemui ada ASN yang tak netral, maka bukan tak mungkin ASN itu diberhentikan secara tidak hormat.
"Detail sanksinya nanti kita lihat bagaimana pelanggaran dari mereka. Ada yang teguran, ada yang diberhentikan secara hormat, tidak hormat, itu nanti tergantung dari pelanggarannya sejauh mana," ungkapnya.
Di sisi lain, Sugeng mendorong masyarakat untuk bisa menggunakan hak suaranya. Baginya, Pilkada merupakan momentum untuk memilih pemimpin Kota Jogja selama 5 tahun ke depan. Untuk itu, momentum ini harus dimaksimalkan.
"Kalau masyarakat, justru kita imbau untuk menyalurkan hak pilihnya. Silahkan salurkan hak pilih yang bebas, rahasia. Jangan sampai tidak menyalurkan aspirasi karena ini sangat penting," tuturnya.
Senada dengan Sugeng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Nindyo Dewanto menuturkan ASN diwajibkan untuk bersikap netral. Dia mengatakan dari 3 paslon, ada yang pernah menjabat sebagai pejabat publik di lingkup Pemkot Jogja atau di luar Pemkot Jogja.
Untuk itu, ASN yang menerima gaji dari negara ini diminta untuk tak ikut pada aktivitas kampanye atau aktivitas lainnya. Nindyo mengatakan telah ada berbagai instrumen terkait dengan netralitas ASN. Diantaranya adalah SE terkait dengan netralitas ASN, pakta integritas, SKB menteri terkait dengan netralitas ASN, hingga undang-undang pemilu.
Imbauan terkait netralitas ASN itu akan kembali digaungkan dalam waktu dekat ini. "Akan kita tegaskan kembali terkait dengan netralitas ASN. Imbauan kami kepada teman-teman semuanya, ga usah macam-macam selama dua sampai tiga bulan ini. Coba kita cooling down untuk hal-hal yang bisa menimbulkan hal yang tidak kita inginkan," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement