Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Dibayar, Ada Warga Terima Rp12,5 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk proyek Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Jogja-YIA di Kalurahan Tirtoadi mulai dibayarkan pekan ini. Salah satu warga bahkan menerima uang ganti rugi dengan nominal fantastis mencapai Rp12,5 miliar.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo mengungkapkan proses pencairan ganti rugi tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 di Kalurahan Tirtoadi berlangsung selama tiga hari pada 18-20 September 2024. Total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan tanah kali ini mencapai Rp219 Miliar.
Advertisement
Dari 103 bidang tanah terdampak tol di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, Tirtoadi dan total 126 Pihak yang Berhak (PYB) yang menerima uang ganti rugi, Hary mencatat ganti rugi paling tinggi menyentuh angka Rp12,5 miliar.
Besaran ganti rugi itu diterima perorangan yang merupakan warga terdampak tol. "Terbesar adalah Rp12,5 miliar, tanahnya luas 2.232 meter persegi," kata Hary, Rabu (18/9/2024) di Kantor Kalurahan Tirtoadi.
Jika ganti rugi terbesar yang diterima warga menyentuh angka hingga Rp12,5 miliar, nominal ganti rugi paling rendah pada pencairan kali ini berkisar di angka Rp1 juta. Uang ganti rugi itu dibayarkan untuk membebaskan lahan seluas 0,23 meter persegi. "Paling kecil luasnya 0,23 meter persegi, itu Rp1.017.183," tandasnya.
Usut punya usut tanah 0,23 meter persegi itu dijelaskan Hary merupakan tanah sisa yang diajukan pemiliknya agar ikut disertakan dapat diganti rugi. Akhirnya tanah sisa itu pun diajukan dan dikabulkan untuk disertakan menerima ganti rugi.
Hary berharap uang ganti rugi yang diterima warga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bila bidang tanah yang terdampak tol merupakan hunian satu-satunya, Hary menyarankan warga untuk memanfaatkan uang ganti rugi untuk mencari tempat tinggal yang baru.
"Tanah menjadi tanah kembali, rumah menjadi kembali. Apalagi yang terkena ini daerah perkampungan, kalau yang terkena itu rumah harus banyak berpikir, dia harus cari lokasi baru, bangun rumah juga," ujar dia.
Staf Ahli Direksi PT. JMJ Bidang Pengadaan Tanah, Muhammad Amin yang memantau langsung proses pencairan ganti rugi menilai tahapan ini berlangsung lancar. Hanya saja Amin berpesan kepada warga yang belum bisa melakukan pencairan ganti rugi karena terganjal permasalahan administrasi agar bisa segera mengurus berkas yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Rabu 27 November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Rabu 27 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Rabu 27 November 2024
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Rabu 27 November 2024
- Prediksi Cuaca DIY Cenderung Berawan di Hari Pencoblosan Pilkada Rabu 27 November 2024
Advertisement
Advertisement