Cuaca Makin Panas, Warga DIY Diminta Waspadai Heat Stroke Mematikan
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat
Suasana pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Jogja-YIA pada Rabu (18/9/2024) di Kantor Kalurahan Tirtoadi./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Pencairan Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk proyek Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Jogja-YIA di Kalurahan Tirtoadi mulai dibayarkan pekan ini. Salah satu warga bahkan menerima uang ganti rugi dengan nominal fantastis mencapai Rp12,5 miliar.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo mengungkapkan proses pencairan ganti rugi tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 di Kalurahan Tirtoadi berlangsung selama tiga hari pada 18-20 September 2024. Total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan tanah kali ini mencapai Rp219 Miliar.
Dari 103 bidang tanah terdampak tol di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, Tirtoadi dan total 126 Pihak yang Berhak (PYB) yang menerima uang ganti rugi, Hary mencatat ganti rugi paling tinggi menyentuh angka Rp12,5 miliar.
Besaran ganti rugi itu diterima perorangan yang merupakan warga terdampak tol. "Terbesar adalah Rp12,5 miliar, tanahnya luas 2.232 meter persegi," kata Hary, Rabu (18/9/2024) di Kantor Kalurahan Tirtoadi.
Jika ganti rugi terbesar yang diterima warga menyentuh angka hingga Rp12,5 miliar, nominal ganti rugi paling rendah pada pencairan kali ini berkisar di angka Rp1 juta. Uang ganti rugi itu dibayarkan untuk membebaskan lahan seluas 0,23 meter persegi. "Paling kecil luasnya 0,23 meter persegi, itu Rp1.017.183," tandasnya.
Usut punya usut tanah 0,23 meter persegi itu dijelaskan Hary merupakan tanah sisa yang diajukan pemiliknya agar ikut disertakan dapat diganti rugi. Akhirnya tanah sisa itu pun diajukan dan dikabulkan untuk disertakan menerima ganti rugi.
Hary berharap uang ganti rugi yang diterima warga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bila bidang tanah yang terdampak tol merupakan hunian satu-satunya, Hary menyarankan warga untuk memanfaatkan uang ganti rugi untuk mencari tempat tinggal yang baru.
"Tanah menjadi tanah kembali, rumah menjadi kembali. Apalagi yang terkena ini daerah perkampungan, kalau yang terkena itu rumah harus banyak berpikir, dia harus cari lokasi baru, bangun rumah juga," ujar dia.
Staf Ahli Direksi PT. JMJ Bidang Pengadaan Tanah, Muhammad Amin yang memantau langsung proses pencairan ganti rugi menilai tahapan ini berlangsung lancar. Hanya saja Amin berpesan kepada warga yang belum bisa melakukan pencairan ganti rugi karena terganjal permasalahan administrasi agar bisa segera mengurus berkas yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 20 Juli 2026 berlangsung di Kantor PJR Prambanan. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Pemerintah menargetkan renovasi 400.000 rumah tidak layak huni melalui program BSPS pada 2026. Seskab dan Menteri PKP bahas percepatan pelaksanaannya.
Gerakan pengendalian hama tikus digelar di Tirtoadi, Sleman, mencakup 70 hektare sawah. Baznas turut menyalurkan 75 paket sembako bagi petani.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
LPPOM mengingatkan Kolesom Jumbo dengan kandungan alkohol 19,7% tergolong khamr jika informasi tersebut benar dan tidak memenuhi ketentuan halal.